Batas Jabatan Anggota Dewan Digugat di MK, Perludem Sentil Peran Parpol yang Ogah Buka Ruang Buat Kader Baru

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 16:52 WIB
Batas Jabatan Anggota Dewan Digugat di MK, Perludem Sentil Peran Parpol yang Ogah Buka Ruang Buat Kader Baru
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati. [Perludem.org]

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi gugatan masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati mengatakan, persoalan anggota dewan yang bisa terpilih beberapa kali sebagai anggota dewan merupakan tanggung jawab partai politik.

Sebab, partai politik memiliki peran untuk melakukan kaderisasi dan mencalonkan kadernya dalam pemilu calon anggota legislatif.

"Partainya mencalonkan orang yang itu-itu saja, nggak membuka ruang kepada kader baru untuk dicalonkan sehingga proses pergantian itu tidak terjadi," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang masyarakat, pemilih hanya bisa memilih calon-calon anggota legislatif yang disajikan oleh partai politik.

"Kalau parpolnya enggak mengganti siapa yang dicalonkan, akhirnya kalau dia kepilih ya berarti dia kepilih lagi," ujar Ninis.

Hal ini, lanjut dia, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang berkenaan juga dengan kepentingan partai politik.

"Jadi, MK bilang parpol ini kalau mencalonkan orang harus punya indikator dulu sehingga misalnya kemarin ada argumentasi kalau terbuka, dia pragmatis. Nah, MK tuh (menekankan) parpol ini harus membenahi internalnya," tutur Ninis.

Diketahui, Pasal 240 Ayat (1) dan Pasal 258 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke MK oleh seorang mahasiswa.

baca juga

Dalam gugatannya, mahasiswa yang bernama Andi Redani Suryanata meminta MK membatasi masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode.

Sebab, dia menilai tidak adanya batasan untuk jabatan anggota dewan akan membuka peluang mereka menyalahgunakan kekuasaan seperti melakukan korupsi dan menghambat regenerasi kepemimpinan.

Andi juga menganggap tidak adanya batasan ini merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan setara menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:10 WIB

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:50 WIB

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kotak Suara | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:14 WIB

Terkini

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:54 WIB

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya

Banten | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:38 WIB

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:36 WIB

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:31 WIB

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:28 WIB

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:23 WIB

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta

Jakarta | Minggu, 26 Juli 2026 | 23:00 WIB

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:52 WIB

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:30 WIB

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 22:28 WIB

×