Batas Jabatan Anggota Dewan Digugat di MK, Perludem Sentil Peran Parpol yang Ogah Buka Ruang Buat Kader Baru

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 16:52 WIB
Batas Jabatan Anggota Dewan Digugat di MK, Perludem Sentil Peran Parpol yang Ogah Buka Ruang Buat Kader Baru
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati. [Perludem.org]

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi gugatan masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Nur Agustyati mengatakan, persoalan anggota dewan yang bisa terpilih beberapa kali sebagai anggota dewan merupakan tanggung jawab partai politik.

Sebab, partai politik memiliki peran untuk melakukan kaderisasi dan mencalonkan kadernya dalam pemilu calon anggota legislatif.

"Partainya mencalonkan orang yang itu-itu saja, nggak membuka ruang kepada kader baru untuk dicalonkan sehingga proses pergantian itu tidak terjadi," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang masyarakat, pemilih hanya bisa memilih calon-calon anggota legislatif yang disajikan oleh partai politik.

"Kalau parpolnya enggak mengganti siapa yang dicalonkan, akhirnya kalau dia kepilih ya berarti dia kepilih lagi," ujar Ninis.

Hal ini, lanjut dia, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang berkenaan juga dengan kepentingan partai politik.

"Jadi, MK bilang parpol ini kalau mencalonkan orang harus punya indikator dulu sehingga misalnya kemarin ada argumentasi kalau terbuka, dia pragmatis. Nah, MK tuh (menekankan) parpol ini harus membenahi internalnya," tutur Ninis.

Diketahui, Pasal 240 Ayat (1) dan Pasal 258 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke MK oleh seorang mahasiswa.

Dalam gugatannya, mahasiswa yang bernama Andi Redani Suryanata meminta MK membatasi masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode.

Sebab, dia menilai tidak adanya batasan untuk jabatan anggota dewan akan membuka peluang mereka menyalahgunakan kekuasaan seperti melakukan korupsi dan menghambat regenerasi kepemimpinan.

Andi juga menganggap tidak adanya batasan ini merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan setara menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

Ramai-ramai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Ada yang Minta Turun 21 Tahun

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:10 WIB

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:50 WIB

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kotak Suara | Senin, 07 Agustus 2023 | 10:14 WIB

Terkini

MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan

MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan

News | Senin, 27 April 2026 | 18:59 WIB

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur

News | Senin, 27 April 2026 | 18:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 18:51 WIB

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem

News | Senin, 27 April 2026 | 18:49 WIB

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!

News | Senin, 27 April 2026 | 18:48 WIB

Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh

Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh

News | Senin, 27 April 2026 | 18:47 WIB

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

News | Senin, 27 April 2026 | 18:40 WIB

Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak

Kejar Setoran di Balik Siksaan, Satu Pengasuh Daycare Little Aresha Bisa Handle Lebih dari 8 Anak

News | Senin, 27 April 2026 | 18:29 WIB

11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot

11 Tentara dan Polisi Israel Dilaporkan Bunuh Diri, Tekanan Perang Gaza Disorot

News | Senin, 27 April 2026 | 18:28 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

News | Senin, 27 April 2026 | 18:26 WIB