MA Kalahkan KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Hencky Luntungan: Demokrat akan Hancur, Suaranya Turun

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:44 WIB
MA Kalahkan KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Hencky Luntungan: Demokrat akan Hancur, Suaranya Turun
Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan. [SuaraJakarta.id-Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Pendiri Partai Demokrat yang mendukung versi KLB kubu Moeldoko, Hencky Luntungan, menyebut Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) justru akan hancur menghadapi Pemilu 2024.

Meski dinyatakan menang, lantaran Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Ya silahkan.. silahkan aja mereka berjalan sendiri dalam kondisi yang pincang," kata Hencky saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, bukan tidak mungkin tetap akan terjadi gejolak di tubuh Demokrat yang dipimpin oleh AHY. Karena itu, ia meyakini jika Demokrat suaranya akan anjlok.

"Karena dengan terjadinya gejolak internal maka Partai Demokrat haqul yakin akan turun. Partai Demokrat sekali lagi akan turun," tuturnya.

"Pasti pasti betul betul sangat betul (Demokrat akan hancur)," sambungnya.

Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya tetap menghormati adanya putusan MA terhadap PK yang ditolak tersebut. Hanya saja pihaknya masih enggan mengakui Demokrat kepemimpinan AHY, dan menganggap Demokrat KLB kubu Moeldoko tetap sah.

"Jadi itu kan keputusan yuridis dari pada Mahkamah Agung kita harus tunduk sebagai anak bangsa itu harus menghormati keputusan itu. Itu secara yuridis. Tapi de factonya kami belum mengakui karena kami sebagai founding father pendiri partai Demokrat tetap masih mengakui di bawah KLB itu adalah sah," pungkasnya.

Putusan MA

Baca Juga: 2 Tahun Lebih Dibayangi Aksi Pembegalan Partai, AHY dan Demokrat Lega Kalahkan Moeldoko 19 Kali

MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.

Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI