"Kita sendiri menduga bahwa pihak kelurahan sepertinya ada oknum kelurahan itu sepertinya ada yang melindungi Ketua RW ini. Karena, pas kita berusaha menghubungi pihak kelurahan, itu tidak ada tanggapan sama sekali," kata Steven.
Karena tak direspons kelurahan, IR melanjutkan laporannya ke kecamatan. Akhirnya pihak Kelurahan Pluit merespons tapi tak memberikan sanksi apapun kepada tersangka.
"Setelah ditegur Pak Camat baru dari pihak kelurahan pun merespons. Tapi meresponsnya pun tidak dinonaktifkan. Pihak kelurahan meminta untuk adanya musyawarah RW dan harus forum. Makannya di sini ada kecurigaan dari kita ada pihak kelurahan yang sengaja mencoba melindungi ketua RW ini," pungkasnya.
Pelecehan seksual yang dialami korban ini awalnya terjadi pada Juni 2022. Awalnya, Ketua RW hanya sekadar membicarakan urusan pekerjaan perbaikan jalan.
Belakangan setelah ditanggapi, Ketua RW malah melancarkan pelecehan secara verbal. Setelah berulang kali dilakukan, IR akhirnya merekam dan melaporkan masalah ini kepada kepolisian.
Pelaporan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022 dengan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/ 2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Kini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara. Namun, yang bersangkutan sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua RW 06 Pluit.