4. Ketua RW Ngaku Dijebak
Selain itu ST menyebut masalah itu sengaja dilaporkan RI ke polisi dengan tujuan untuk menjebaknya. Hal itu karena RI pernah minta jabatan pengelola keuangan RW 06 kepada ST. Namun ST menolak memberikannya karena RI merupakan anggota LMK.
"Tidak boleh rangkap jabatan dalam kepengurusan RW 06. Namun RI tetap memaksa minta untuk tetap jadi 'Pengatur dan Pengelola Keuangan di RW 06' walaupun tidak ada jabatan dan tetap ditolak klien kami karena takut ada benturan kepentingan," terang Daniel.
Dikarenakan tak diberi jabatan tersebut, Daniel mengatakan RI berupaya menjatuhkan ST dari jabatannya sebagai Ketua RW. Caranya dengan menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual pada 13 Ketua RT setempat.
Para Ketua RT itu bahkan diajak untuk melakukan mosi tidak percaya pada ST. Namun baru-baru ini pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual pada RI.
"Kemudian tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT itu dianggap selesai," jelas Daniel.
Sementara itu terkait proses dikepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas pada ST dan RI. Namun pihak RI tetap ngotot untuk mempidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Dipolisikan Soal Kasus Pelecehan Seksual, Ketua RW 06 Pluit Ngaku Dijebak