Penggunaan senjata api dalam cabang olah raga juga diatur, yakni dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.
Dalam Pasal 4 ayat 1 undang-undang itu disebutkan jenis-jenis senjata api yang digunakan untuk keperluan olah raga, yakni air gun, senapan angin dan airsoft gun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan