Geger Pegawai BUMN Punya 18 Senpi, Gimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:59 WIB
Geger Pegawai BUMN Punya 18 Senpi, Gimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia?
Breaking News! 18 Senjata Api Ditemukan dari Dalam Rumah Tersangka Teroris di Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun sertifikat itu dikeluarkan oleh lembaga atau institusi pelatihan menembak yang telah mendapatkan izin dari Polri.

Selain syarat di atas, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus telaten dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata tersebut agar tidak disalahgunakan.

Dan yang tak kalah penting, orang tersebut juga harus memenuhi persyaratan psikologis dan medis. Syarat itu diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya orang tersebut memiliki senjata api.

Senjata api untuk olah raga

Tak hanya bisa dimiliki oleh perorangan, senjata api juga kerap digunakan untuk keperluan olah raga dalam cabang menembak.

Penggunaan senjata api dalam cabang olah raga juga diatur, yakni dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat 1 undang-undang itu disebutkan jenis-jenis senjata api yang digunakan untuk keperluan olah raga, yakni air gun, senapan angin dan airsoft gun.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Benarkah Inul Daratista dan Poppy Capella Berkerabat? Simak Pengakuannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI