Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:52 WIB
Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP
Hadar Nafis Gumay. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan tersebut disampaikan karena KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Mereka mempernasalahkan pasal 8 ayat (2) dalam PKPU 10/2023.

Sebab, aturan pada pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Namun dalam PKPU, jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil bisa dibulatkan ke bawah jika kurang dari angka 0,5, sehingga jumlahnya bisa kurang dari 30 persen.

Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang juga sekaligus mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 10 Mei lalu sudah sepakat untuk mengubah aturan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil ini.

Sayangnya, hal tersebut tidak direalisasikan setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat.

Para pengadu melalui kuasa hukumnya yakni THEMIS Indonesia Law Firm, para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU.

"Hari ini menyampaikan dokumen pengaduan atau laporan kepada DKPP, yang kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI ketujuh-nya, ketua dan enam anggota lainnya," kata Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

baca juga

"Yang lebih prinsipil dengan apa yang sudah dilakukan melalui pengaturan seperti yang kami sampaikan tadi di dalam PKPUnya, itu telah mengakibatkan banyak sekali hak pencalonan bagi perempuan untuk bisa ikut dalam pemilu kita," katanya.

Hadar mengatakan KPU telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi. Selain itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menilai KPU melakukan kebohongan publik perihal wacana perubahan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

"Para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.

Adapun pihak Pengadu ke DKPP in adalah Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, Ketua Yayasan Kalyanamitra Listyowati , Perwakilan Infid Misthohizzaman, Anggota Bawaslu 2008-2012 Widyaningsih , dan Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu Di DKPP Soal Aduan Silon

KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu Di DKPP Soal Aduan Silon

News | Minggu, 13 Agustus 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat

Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:06 WIB

KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima

KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:45 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

BRI Hadirkan Tiket Pertandingan Tribun Laga Kandang Hanya Rp1

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:28 WIB

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

×