Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:52 WIB
Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP
Hadar Nafis Gumay. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan tersebut disampaikan karena KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Mereka mempernasalahkan pasal 8 ayat (2) dalam PKPU 10/2023.

Sebab, aturan pada pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Namun dalam PKPU, jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil bisa dibulatkan ke bawah jika kurang dari angka 0,5, sehingga jumlahnya bisa kurang dari 30 persen.

Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang juga sekaligus mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 10 Mei lalu sudah sepakat untuk mengubah aturan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil ini.

Sayangnya, hal tersebut tidak direalisasikan setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat.

Para pengadu melalui kuasa hukumnya yakni THEMIS Indonesia Law Firm, para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU.

"Hari ini menyampaikan dokumen pengaduan atau laporan kepada DKPP, yang kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI ketujuh-nya, ketua dan enam anggota lainnya," kata Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu Di DKPP Soal Aduan Silon

"Yang lebih prinsipil dengan apa yang sudah dilakukan melalui pengaturan seperti yang kami sampaikan tadi di dalam PKPUnya, itu telah mengakibatkan banyak sekali hak pencalonan bagi perempuan untuk bisa ikut dalam pemilu kita," katanya.

Hadar mengatakan KPU telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi. Selain itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menilai KPU melakukan kebohongan publik perihal wacana perubahan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

"Para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.

Adapun pihak Pengadu ke DKPP in adalah Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, Ketua Yayasan Kalyanamitra Listyowati , Perwakilan Infid Misthohizzaman, Anggota Bawaslu 2008-2012 Widyaningsih , dan Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI