Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:52 WIB
Soal Keterwakilan Perempuan sebagai Caleg Bisa Kurang dari 30 Persen, KPU Dilaporkan ke DKPP
Hadar Nafis Gumay. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan tersebut disampaikan karena KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Mereka mempernasalahkan pasal 8 ayat (2) dalam PKPU 10/2023.

Sebab, aturan pada pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Namun dalam PKPU, jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil bisa dibulatkan ke bawah jika kurang dari angka 0,5, sehingga jumlahnya bisa kurang dari 30 persen.

Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang juga sekaligus mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 10 Mei lalu sudah sepakat untuk mengubah aturan keterwakilan 30 persen perempuan di setiap dapil ini.

Sayangnya, hal tersebut tidak direalisasikan setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat.

Para pengadu melalui kuasa hukumnya yakni THEMIS Indonesia Law Firm, para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU.

"Hari ini menyampaikan dokumen pengaduan atau laporan kepada DKPP, yang kami adukan ini adalah pimpinan KPU RI ketujuh-nya, ketua dan enam anggota lainnya," kata Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).

"Yang lebih prinsipil dengan apa yang sudah dilakukan melalui pengaturan seperti yang kami sampaikan tadi di dalam PKPUnya, itu telah mengakibatkan banyak sekali hak pencalonan bagi perempuan untuk bisa ikut dalam pemilu kita," katanya.

Hadar mengatakan KPU telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi. Selain itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menilai KPU melakukan kebohongan publik perihal wacana perubahan pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

"Para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.

Adapun pihak Pengadu ke DKPP in adalah Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, Ketua Yayasan Kalyanamitra Listyowati , Perwakilan Infid Misthohizzaman, Anggota Bawaslu 2008-2012 Widyaningsih , dan Direktur Eksekutif NetGrit sekaligus Mantan Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu Di DKPP Soal Aduan Silon

KPU Siap Hadapi Laporan Bawaslu Di DKPP Soal Aduan Silon

News | Minggu, 13 Agustus 2023 | 00:05 WIB

Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat

Bawaslu Adukan KPU ke DKPP Soal Terbatasnya Akses Silon, Perludem: Tidak Tepat

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 18:06 WIB

KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima

KPU Apresiasi Putusan MA yang Menolak Gugatan Prima

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:45 WIB

Terkini

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB