Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih (Freepik)

Suara.com - Seorang pria berinisial RH (22), pemasang bendera Indonesia di leher anjing di Bengkalis, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, ia dijerat dengan pasal penghinaan Bendera Merah Putih. RH ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) lalu. 

Nah, apakah anda sudah paham betul seperti apa bunyi pasal penghinaan Bendera Merah Putih? Lantas apa hukuman sanksi dan denda yang bisa dikenakan terhadap orang yang melanggarnya? Simak penjelasan berikut.

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8) seperti yang dikutip dari Antara. 

Awal Mula Perkara 

Adapun aksi pemasangan bendera Merah Putih di leher anjing tersebut diduga dilakukan RH, di Bengkalis, Riau-- pada Kamis (10/8/2023) waktu setempat. Belakangan diketahui bahwa RH merupakan seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit. 

Saat kejadian ada seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit yang melihat seekor anjing yang di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Lalu saksi tersbeut mencari pelaku yang memasangkan bendera itu. 

Seorang saksi itu pun bertemu dengan RH yang mengakui memasang bendera Merah Putih di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 

Berdasarkan informasi yang diungkap olah Bhabinkamtibmas, RH yang bekerja sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya sudah diingatkan oleh warga untuk melepaskan nendera dari leher anjing itu. Akan tetapu, klaimnya, RH mengabaikan permintaan dari warga. 

Akibatnya, RH pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib dan pada Jumat (11/8). Tanpa adanya perlawanan, yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan diri. Ia juga sempat membuat permintaan maaf dan diunggah di media sosial. Setelah adanya serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, saat ini RH ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih 

Sebagaimana disebutkan di atas, RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk yang "tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang". Hal ini karena bukan peruntukannya. 

Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, terdapat ketentuan untuk setiap ukuran bendera. Diantaranya yaitu: 

1. Bendera ukuran 200 cm x 300 cm penggunaannya di lapangan Istana Kepresidenan 

2. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm peruntukannya di lapangan umum. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI