Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:05 WIB
Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih, Pakar Minta Polisi Hetikan Kasus RH
Ilustrasi Bendera Merah Putih - Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih (Freepik)

Suara.com - Seorang pria berinisial RH (22), pemasang bendera Indonesia di leher anjing di Bengkalis, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, ia dijerat dengan pasal penghinaan Bendera Merah Putih. RH ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) lalu. 

Nah, apakah anda sudah paham betul seperti apa bunyi pasal penghinaan Bendera Merah Putih? Lantas apa hukuman sanksi dan denda yang bisa dikenakan terhadap orang yang melanggarnya? Simak penjelasan berikut.

"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8) seperti yang dikutip dari Antara. 

Awal Mula Perkara 

Adapun aksi pemasangan bendera Merah Putih di leher anjing tersebut diduga dilakukan RH, di Bengkalis, Riau-- pada Kamis (10/8/2023) waktu setempat. Belakangan diketahui bahwa RH merupakan seorang Wakil Kepala TU pabrik kelapa sawit. 

Saat kejadian ada seorang saksi yang juga karyawan di pabrik kelapa sawit yang melihat seekor anjing yang di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Lalu saksi tersbeut mencari pelaku yang memasangkan bendera itu. 

Seorang saksi itu pun bertemu dengan RH yang mengakui memasang bendera Merah Putih di leher anjing pada Rabu (9/8) di depan kantor pabrik yang berlokasi di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. 

Berdasarkan informasi yang diungkap olah Bhabinkamtibmas, RH yang bekerja sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di pabrik sawit PT Sawit Agung Sejahtera, sebelumnya sudah diingatkan oleh warga untuk melepaskan nendera dari leher anjing itu. Akan tetapu, klaimnya, RH mengabaikan permintaan dari warga. 

Akibatnya, RH pun lantas dilaporkan ke pihak berwajib dan pada Jumat (11/8). Tanpa adanya perlawanan, yang bersangkutan secara suka rela menyerahkan diri. Ia juga sempat membuat permintaan maaf dan diunggah di media sosial. Setelah adanya serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, saat ini RH ditetapkan sebagai tersangka. 

Pasal Penghinaan Bendera Merah Putih 

Sebagaimana disebutkan di atas, RH dijerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan bahwa penggunaan bendera Merah Putih untuk hewan termasuk yang "tidak diperbolehkan berdasarkan undang-undang". Hal ini karena bukan peruntukannya. 

Merujuk pada Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, terdapat ketentuan untuk setiap ukuran bendera. Diantaranya yaitu: 

1. Bendera ukuran 200 cm x 300 cm penggunaannya di lapangan Istana Kepresidenan 

2. Bendera ukuran 120 cm x 180 cm peruntukannya di lapangan umum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

Songsong Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Lereng Gunung Merapi

Jogja | Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:37 WIB

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pria yang Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Video | Rabu, 16 Agustus 2023 | 09:00 WIB

Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

Polemik Pria di Riau Jadi Tersangka Usai Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:22 WIB

Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

Kasus Anjing Dikalungi Bendera, Ini Larangan dan Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:52 WIB

Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih

Viral Jalan Rusak di Kanigoro Blitar Ditanam Bendera Merah Putih

Jatim | Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:15 WIB

Terkini

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB