Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perkara Robot Trading Net89 dengan Nilai Kerugian Rp 1,4 Triliun

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 16 Agustus 2023 | 20:00 WIB
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perkara Robot Trading Net89 dengan Nilai Kerugian Rp 1,4 Triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menunjukan alat bukti dalam perkara robot trading. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus robot trading Net89. Dari sembilan tersangka, dua di antaranya masih buron dan satu meninggal dunia.

Adapun yang tertangkap, yakni berinisial DI, AW, FI, WSH, RZ, dan DV. Sedangkan dua tersangka yang masih menjadi buron, yakni AA, LSH dan HS meninggal dunia.

"Sementara untuk tersangka AA dan LSH masih DPO diduga di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).

Whisnu mengatakan, keduanya diduga kabur ke Kamboja. Saat ini, pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Divisi Hubungan Internasional untuk melacak kedua tersangka yang masih buron.

"Mudah-mudahan dengan adanya komunikasi polisi Indonesia dengan polisi Kamboja secepatnya kita menangkap pelaku tersebut untuk lakukan proses pemberkasan dan persidangan," jelasnya.

Dalam perkara ini, total ada 2.800 korban dari berbagai daerah. Total kerugian akibat skema ponzi yang dilakukan robot trader Nrt89 mencapai Rp 1,4 triliun.

Whisnu mengatakan, nantinya uang yang saat ini dijadikan barang bukti bakal dikembalikan kepada para korban, usai di pengadilan.

"Dalam pengadilan nanti, beberapa perkara terkait dengan investasi ilegal, barang bukti dikembalikan kepada para korban," jelasnya.

Oleh karena itu, penyidik bakal terus memburu harta milik tersangka yang didapat dari hasil tindak pidana.

"Ini akan terus kita proses, mencari dan mendapatkan barang bukti, supaya dana-dana tersebut akan dikembalikan kepada korban," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 106 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Total Aset Disita Capai Rp2 Triliun

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Total Aset Disita Capai Rp2 Triliun

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 13:01 WIB

Dituding Nikmati Duit Haram, Gus Miftah Somasi Pengacara Korban Robot Trading ATG

Dituding Nikmati Duit Haram, Gus Miftah Somasi Pengacara Korban Robot Trading ATG

Video | Sabtu, 15 April 2023 | 13:00 WIB

Dituding Nikmati Duit Haram Wahyu Kenzo, Gus Miftah Somasi Pengacara Korban Robot Trading ATG

Dituding Nikmati Duit Haram Wahyu Kenzo, Gus Miftah Somasi Pengacara Korban Robot Trading ATG

Entertainment | Sabtu, 15 April 2023 | 13:27 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB