Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 17 Agustus 2023 | 09:08 WIB
Beda dengan Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Cuma Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," kata JPU.

Jaksa mengatakan tidak ada hal yang menghapus kesalahan Mario Dandy karena menyebabkan korban mengalami cedera otak. Hal lain yang memberatkan Mario adalah karena korban mengalami amnesia, merusak masa depan, memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita, serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Mario Dandy akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut pada persidangan berikutnya. Mario Dandy dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat (2) UU No. 35/2014.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI