Dicecar Jaksa soal Hak Asasi Manusia, Haris Azhar Ngegas: Jadi Begini Bos...

Senin, 21 Agustus 2023 | 15:42 WIB
Dicecar Jaksa soal Hak Asasi Manusia, Haris Azhar Ngegas: Jadi Begini Bos...
Terdaka Direktur Lokataru Haris Azhar ngegas di persidangan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan sepak terjang Haris Azhar dalam bidang hak asasi manusia (HAM) dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam sidang ini, Haris diperiksa sebagai terdakwa. Haris mengaku sudah berkecimpung di bidang HAM sejak tahun 1999.

"Saudara sudah berkecimpung di dunia HAM ini sejak tahun berapa?" tanya jaksa.

"Dari kapan ya, dari 99," jawab Haris.

JPU merasa tidak yakin Haris mengaplikasikan keahliannya di bidang HAM dalam urusan sehari-hari. Haris lantas menjawab dengan tegas selalu menerapkan prinsip HAM dalam kegiatannya.

"Saudara terapkan tidak dalam keseharian Saudara?" tanya jaksa lagi.

"Dalam apa?" tanya Haris kembali.

"Keseharian Saudara," kata jaksa.

"Oh terapkan dong," ucap Haris.

Baca Juga: Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'

Kemudian, jaksa menjelaskan mengenai pegiat HAM juga memperhatikan HAM orang lain khususnya terkait menjaga kewajiban asasi.

"Bahwa di dalam penegakan hak asasi manusia, harus diperhatikan ada hak asasi orang lain. Itulah yang disebut sebagai kewajiban asasi yang saya sampaikan sekarang, berarti Saudara tidak menyebarkan bagaimana kewajiban menjaga asasi?" ucap jaksa.

"Tidak mengenal," singkat Haris.

"Memperjuangkan hak asasi saja?" tanya jaksa lagi.

Haris lalu menjelaskan mengenai perbedaan hak asasi dan kewajiban asasi. Menurutnya memang ada kecenderungan konflik antara kewajiban asasi dan penerapan hak asasi itu sendiri.

"Jadi begini bos, kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," terang Haris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI