Profil Aipda Evgiyanto, Polisi yang Divonis Hukuman Mati oleh MA

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 08:40 WIB
Profil Aipda Evgiyanto, Polisi yang Divonis Hukuman Mati oleh MA
Ilustrasi Polisi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak banyak informasi yang bisa ditemukan di dunia maya mengenai sosok Aipda Evgiyanto yang terjerat kasus narkoba.

Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan kalau Aipda Evgiyanto merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Siak, Provinsi Riau.

Tak hanya divonis di pengadilan, atas kasus narkoba itu, Aipda Evgiyanto juga diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Siak.

Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram itu. Dan terkait dengan pelanggaran itu, Aipda Evgiyanto terancam dipecat dari kesatuannya jika memang terbukti bersalah.

Pada Juli 2022, Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Sunarto mengatakan, institusi Polri tidak akan menoleransi segala bentuk keterlibatan anggotanya dalam kasus peredaran narkoba.

Karena itulah, lanjut Kombes Sunarto, kepolisian akan tetap memproses hukum Aipda Evgiyanto sesuai aturan hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi oknum (polisi) yang terlibat narkoba. Proses secara tegas," pungkas Kombes Pol Sunarto ketika itu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI