Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo Cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:00 WIB
Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tetapkan Kuncoro Wibowo Cs Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata konfrensi pers kasus dugaan korupsi dana Bansos di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Persero, Muhammad Kuncoro Wibowo bersama lima orang orang lainnya sebagai tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial beras keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan atau PKH Kementerian Sosial Tahun 2020.

Dalam perkara ini keenam tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Adapun para tersangka lainnya, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Budi Susanto, dan mantan Vice Presiden Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan.

Kemudian Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto.

Alex mengungkap kasus ini berawal pada Agustus 2020, Kementerian Sosial berkirim surat ke PT Bhanda Ghara Reksa, meminta audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB).

"Dalam audiensi tersebut, PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) diwakili BS (Budi) kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia," ujar Alex.

Budi Susanto selanjutnya memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang mengetahui informasi itu memasukkan penawaran harga lewat PT Damon Indonesia Berkah Persero dan langsung disetujui Budi Susanto.

Berikutnya Kementerian Sosial memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor dan menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan atau PKH.

"Dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar," kata Alex.

Supaya bantuan sosial beras segara direalisasikan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi Susanto secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada, milik Richard Cahyanto.

Disebut Alex, penunjukkan itu tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT Damon Indonesia Berkah Persero yang belum mempunyai dokumen legalitas pendirian perusahaannya.

Pengaturan itu juga disebut diketahui keenam tersangka. Kemudian Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani ditunjuk menjadi penasehat PT Primalayan Teknologi Persada agar meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa.

"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) dengan PT PTP ( Primalayan Teknologi Persada) tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW (Kuncoro Wibowo) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," jelas Alex.

Selanjutnya dibuat suatu konsorsium untuk formalitas belaka, dan ditemukan tidak pernah dilakukan distribusi bantuan sosial beras. Namun, KPK menemukan adanya pembayaran senilai Rp 151 miliar ke rekening bank atas nama PT Primalayan Teknologi Persada pada September hingga Desember 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Megawati Minta KPK Dibubarkan, Alexander Marwata: Saya 8 Tahun di KPK Juga Prihatin!

Megawati Minta KPK Dibubarkan, Alexander Marwata: Saya 8 Tahun di KPK Juga Prihatin!

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Pukat UGM: Kabar Gembira dan jadi Hari Raya Bagi Koruptor

Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Pukat UGM: Kabar Gembira dan jadi Hari Raya Bagi Koruptor

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:48 WIB

Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi ke Saham Sekuritas

Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi ke Saham Sekuritas

News | Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:30 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB