KontraS Desak Kapolri Segera Pecat Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan

Ria Rizki Nirmala Sari | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:43 WIB
KontraS Desak Kapolri Segera Pecat Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan vonis ringan dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang baru saja diputus Mahkamah Agung (MA).

Adapun mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi kini divonis 2 tahun penjara dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis 2,5 tahun penjara.

Keduanya sempat divonis bebas namun vonis tersebut akhirnya dianulir MA lewat putusan kasasi.

"Kami menyayangkan atas vonis ringan yang diberikan kepada kedua pelaku," tulis KontraS dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/8/2023).

KontraS menilai vonis ringan atas keduanya menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kejahatan kemanusiaan di Indonesia. Sebab, tercatat sebanyak 135 orang menjadi korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, KontraS berpandangan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sebanding dengan dampak serius yang ditimbulkan.

"Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) yang semakin menguatkan impunitas," jelas KontraS.

Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ANTARA/Indra Setiawan
Pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. ANTARA/Indra Setiawan

KontraS mengatakan kasus ini tidak bisa tuntas jika hanya mengadili aktor di lapangan saja. Perlu adanya upaya penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dalang di balik kejadian tersebut.

Oleh sebab itu, KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memecat tiga orang polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan.

Tiga orang polisi itu yakni, Bambang, Wahyu dan Danki II Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darmawan yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.

"Mendesak Kapolri untuk melakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Has Darmawan, Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesia," tegas KontraS.

KontraS juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pejabat terkait lainnya untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

"Mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku level atas," pungkasnya.

Vonis Baru Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

Untuk diketahui, MA membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Dua Polisi Divonis Ringan MA: Tak Ada Suka Cita!

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Dua Polisi Divonis Ringan MA: Tak Ada Suka Cita!

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 12:03 WIB

Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban

Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 10:32 WIB

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas

MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Tim Advokasi Belum Puas

Malang | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:45 WIB

Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:04 WIB

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:37 WIB

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB