Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:54 WIB
Begini Peran Keluarga Rafael Alun Dalam Pusaran Kasus Pencucian Uang
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, dalam surat dakwaan disebutkan, untuk menyamarkan transaksi tersebut, surat-surat kendaraan itu dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma.

Tak hanya itu, setelah balik nama, pelat nomor kendaraan tersebut juga berubah dari B 808 ET menjadi B 2932 SXW.

Modus yang sama juga dilakukan oleh Rafael Alun pada 2014 ketika membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY di showroom Jakarta.

Saat itu, transaksi jual beli dilakukan Irene Suheriani Suparman. Surat-surat juga diterbitkan atas nama tersebut. Lalu pada 2022, surat-surat kendaraan balik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru, B 2817 AP.

Atas ulahnya itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, ia juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI