Sedangkan pengendara mobil yang kendaraannya tak lulus uji emisi akan dikenakan denda paling besar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," jelasnya
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sejak 23 Agustus ada ribuan kendaraan yang melakukan uji emisi setiap harinya. Bahkan, jumlahnya meningkat sampai menjelang 1 September.
"Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Asep juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," katanya.
Untuk bisa melakukan uji emisi, ia menjelaskan sudah ada lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.
Dalam catatannya, ada 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Baca Juga: 5 Fakta Tilang Uji Emisi Jakarta 2023, Cek Ambang Batas hingga Besaran Sanksi