Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 07:37 WIB
Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE
Ilustrasi pasal karet UU ITE. (pixabay)

Suara.com - Institute for criminal justice reform (ICJR) menyoroti beberapa 'pasal karet' yang perlu dicabut dari dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menyampaikan, beberapa pasal yang perlu dicabut yakni Pasal 27 (1) tentang Kesusilaan, dalam UU ITE.

“Pasal ini merupakan pasal yang serupa dengan pasal penyebaran pornografi dalam UU Pornografi dan dalam implementasinya seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual,” kata Erasmus dalam diskusi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Menurut Erasmus, Pasal 27 (1) ini perlu dicabut lantaran tentang kesusilaan telah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Revisi UU ITE 12 Juli 2023 masih menggunakan istilah ‘kesusilaan’ tanpa definisi yang jelas,” kata Erasmus.

“Ketentuan dalam Pasal 14 UU TPKS, jauh lebih baik ketimbang rumusan pasal 27 (1) dalam daftar invertarisasi masalah, sehingga ketentuan ini seharusnya tidak perlu lagi diatur dalam revisi UU ITE,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Uli Arta Pangaribuan mengatakan, selama tahun 2018-2021, data pengaduan kekerasan berbasis online terus meningkat.

“Selama empat tahun terakhir yaitu dari tahun 2018-2021, YLBH APIK Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online baik yang diadukan secara online maupun offline,” papar Uli.

Selain pasal kesusilaan, masih banyak ‘pasal karet’ yang perlu dihilangkan dari UU ITE, yakni Pasal 27 (2) tentang Perjudian Online, kemudian Pasal 27 (3) tentang Pencemaran dan Fitnah.

Kemudian Pasal 27 B (1) tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pasal 28 (1) tentang Berita Bohong Merugikan Konsumen, Pasal 28 (2) tentang Ujaran Kebencian.

Lalu, Pasal 14 dan 15, serta Pasal 28 (3) tentang Berita Bohong Menimbulkan Kerusuhan, dan Pasal 36 tentang Pemberatan Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Video Syur Rebecca Klopper Terbaru Berdurasi 4 Menit Diburu dan Dibagikan, Hati-hati Kena Pasal UU ITE!

Link Video Syur Rebecca Klopper Terbaru Berdurasi 4 Menit Diburu dan Dibagikan, Hati-hati Kena Pasal UU ITE!

Lifestyle | Kamis, 07 September 2023 | 15:30 WIB

SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 14:21 WIB

PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:39 WIB

Desak Revisi Pasal Karet UU ITE, Anies Baswedan: Kritik Tak Perlu Dipandang Kegiatan Kriminal

Desak Revisi Pasal Karet UU ITE, Anies Baswedan: Kritik Tak Perlu Dipandang Kegiatan Kriminal

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:37 WIB

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Video | Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:55 WIB

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

Liks | Jum'at, 01 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB