Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 12 September 2023 | 07:37 WIB
Berpotensi Jadi Senjata Kriminalisasi, Ini Deretan 'Pasal Karet' Yang Perlu Dicabut Dari UU ITE
Ilustrasi pasal karet UU ITE. (pixabay)

Suara.com - Institute for criminal justice reform (ICJR) menyoroti beberapa 'pasal karet' yang perlu dicabut dari dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE).

Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menyampaikan, beberapa pasal yang perlu dicabut yakni Pasal 27 (1) tentang Kesusilaan, dalam UU ITE.

“Pasal ini merupakan pasal yang serupa dengan pasal penyebaran pornografi dalam UU Pornografi dan dalam implementasinya seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual,” kata Erasmus dalam diskusi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Menurut Erasmus, Pasal 27 (1) ini perlu dicabut lantaran tentang kesusilaan telah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Revisi UU ITE 12 Juli 2023 masih menggunakan istilah ‘kesusilaan’ tanpa definisi yang jelas,” kata Erasmus.

“Ketentuan dalam Pasal 14 UU TPKS, jauh lebih baik ketimbang rumusan pasal 27 (1) dalam daftar invertarisasi masalah, sehingga ketentuan ini seharusnya tidak perlu lagi diatur dalam revisi UU ITE,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Uli Arta Pangaribuan mengatakan, selama tahun 2018-2021, data pengaduan kekerasan berbasis online terus meningkat.

“Selama empat tahun terakhir yaitu dari tahun 2018-2021, YLBH APIK Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis online baik yang diadukan secara online maupun offline,” papar Uli.

Selain pasal kesusilaan, masih banyak ‘pasal karet’ yang perlu dihilangkan dari UU ITE, yakni Pasal 27 (2) tentang Perjudian Online, kemudian Pasal 27 (3) tentang Pencemaran dan Fitnah.

Kemudian Pasal 27 B (1) tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pasal 28 (1) tentang Berita Bohong Merugikan Konsumen, Pasal 28 (2) tentang Ujaran Kebencian.

Lalu, Pasal 14 dan 15, serta Pasal 28 (3) tentang Berita Bohong Menimbulkan Kerusuhan, dan Pasal 36 tentang Pemberatan Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Video Syur Rebecca Klopper Terbaru Berdurasi 4 Menit Diburu dan Dibagikan, Hati-hati Kena Pasal UU ITE!

Link Video Syur Rebecca Klopper Terbaru Berdurasi 4 Menit Diburu dan Dibagikan, Hati-hati Kena Pasal UU ITE!

Lifestyle | Kamis, 07 September 2023 | 15:30 WIB

SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 14:21 WIB

PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

PB SEMMI Terima Permintaan Maaf Influencer Oklin Fia, Tapi Perkara Hukum Tetap Berjalan

News | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:39 WIB

Desak Revisi Pasal Karet UU ITE, Anies Baswedan: Kritik Tak Perlu Dipandang Kegiatan Kriminal

Desak Revisi Pasal Karet UU ITE, Anies Baswedan: Kritik Tak Perlu Dipandang Kegiatan Kriminal

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:37 WIB

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Diperiksa 6 Jam Lebih, Oklin Fia Minta Maaf dan Akui Khilaf Bikin Konten Asusila

Video | Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:55 WIB

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

Emanuel Gobay: Pasal Makar Diterapkan Diskriminatif untuk Papua

News | Jum'at, 01 September 2023 | 13:55 WIB

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

'Mereka yang Dilumpuhkan', Kesaksian Aktivis Papua Dijerat UU ITE dan Pasal Makar

Liks | Jum'at, 01 September 2023 | 13:51 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB