Suara.com - Kasus penipuan di sebuah rumah sakit di Kota Surabaya, Jawa Timur terungkap dan berlanjut hingga ranah hukum.
Seorang pria bernama Susanto sukses mengelabui seisi rumah sakit PT Pelindo Husada Citra (RS PHC) selama dua tahun.
Susanto mengaku sebagai dokter, padahal ia tak pernah mengenyam pendidikan di bidang kedokteran dan hanya seorang lulusan SMA.
Bagaimana kronologi terungkapnya dokter gadungan Susanto di rumah sakit milik Nadan Usaha Milik Negara (BUMN) itu? Berikut ulasannya.
Sepak terjang Susanto bermula ketika RS PHC membuka lowongan kerja untuk posisi tenaga layanan klinik atau Dokter First Aid pada 30 April 2020 lalu.
Susanto lalu berniat melamar pekerjaan itu dengan berkas dan identitas palsu. Ia mencuri data milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni dr Anggi Yurikno, melalui salah satu situs internet.
Tak tanggung-tanggung, Susanto mencuri data milik dr Anggi yakni berupa Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes.
Dengan kreatifitas yang disalahgunakan, Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen tersebut tanpa mengganti data-data di dalamnya. Ia mengaku telah merencanakan itu semua selama setahun.
"Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya melakukannya untuk biaya kehidupan sehari-hari," kata Susanto dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Siasat Susanto Dokter Gadungan Tipu RS PHC Surabaya: Pakai Data Dokter Lain dari Internet
Singkat cerita, Susanto diterima bekerja di RS PHC dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC sejak 15 Juni 2020.
Selama bertugas sebagai dokter gadungan itu, Susanto menerima gaji sebesar Rp7,5 juta per bulan, ditambah tunjangan dan sejumlah fasilitas lainnya.
Aksi Susanto terbongkar
Pada 12 Juni 2023 aksi Susanto terbongkar, ketika RS PHC meminta Susanto untuk memberikan ulang dokumen lamaran pekerjaannya untuk keperluan perpanjangan kontrak.
Perusahaan meminta berkas-berkas seperti fotokopi daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi), fotokopi KTP, fotokopi Sertifikat Pelatihan, fotokopi Hiperkes, fotokopi ATLS dan fotokopi ACLS yang beratas nama dr Anggi Yurikno.
Semua berkas itu dikirim begitu saja oleh Susanto melalui pesan WhatsApp ke perusahaan. Di sinilah semua penyamarannya terbongkar. Ika Wati, pihak perusahaan yang mengkroscek keaslian data Susanto menemukan beberapa kejanggalan.