Divonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni 'Wanita Emas' Disebut Hakim Tak Menyesal Telah Korupsi

Rabu, 13 September 2023 | 14:46 WIB
Divonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni 'Wanita Emas' Disebut Hakim Tak Menyesal Telah Korupsi
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau “Wanita Emas” menangis usai divonis 5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Suara.com - Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni yang sering dijuluki sebagai 'wanita emas' tidak merasa bersalah dan menyesal telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Hal itu tertuang dalam poin memberatkan vonis 5 Tahun Hasnaeni.

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT Waskita Beton Precast," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Sementara itu, di poin meringankan, Majelis Hakim menilai Hasnaeni sudah bersikap sopan sepanjang persidangan dan masih memiliki tanggungan tiga orang anak.

"Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan ini. Terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri," jelas Hakim.

"Kemudian terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.

Divonis 5 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Hasnaeni bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk 2016-2020.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu.

Baca Juga: Tangis Hasnaeni 'Wanita Emas' Pecah Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain itu, Majelis Hakim menghukum membayar denda pidana senilai Rp 17,5 miliar terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Prechast Tbk 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya uang pengganti Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17,5 miliar) apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ungkap hakim.

Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI