Pengacara Lukas Enembe Didakwa Jaksa Halangi Proses Hukum: Kerahkan Massa hingga Larang Penuhi Pemeriksaan KPK

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 16:40 WIB
Pengacara Lukas Enembe Didakwa Jaksa Halangi Proses Hukum: Kerahkan Massa hingga Larang Penuhi Pemeriksaan KPK
Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening didakwa halangi proses hukum. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Stefanus Roy Rening, kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (28/9/2023).

Pada sidang perdana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Roy melakukan obtraction of jusrtice atau pengalangan proses hukum dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat Lukas Enembe.

"Yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi," kata Jaksa KPK membacakan dakwaannya.

Jaksa mengungkap sejumlah pengahalangan yang dilakukan Roy, di antaranya mengerahkan massa berunjuk rasa pada 11 September 2023 di Mako Brimob Jayapura. Pengerahan itu membuat proses pemeriksaan terganggu.

"Massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi atau unjuk rasa sesuai skenario yang dibuat terdakwa pada saat pertemuan Lukas Enembe. Pada saat itu terdakwa juga ikut melakukan orasi dalam unjuk rasa simpatisan Lukas Enembe yang menolak kedatagan penyidik KPK," kata Jaksa.

"Selain itu, sudah beredar pesan berantai di medsos dengan isu 'Save Lukas Enenbe dan KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua.' Atas hal itu penyidik tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu," sambung Jaksa.

Kemudian, Roy juga disebut mempengaruhi Lukas Enembe untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

"Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik dengan mengatakan, 'Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap, kita alasan saja Bapak sakit'," ungkap Jaksa.

Selain itu dia juga didakwa memerintah Rijatono Lakka (terdakwa penyuap Lukas Enembe) untuk membuat video klarifikasi pemberian uang senilai Rp 1 miliar dilakukan secara transfer ke Lukas Enembe.

Tak hanya itu, Roy juga disebut memerintahkan seorang bernama Muhammad Ridwan Rumasukun untuk tidak menyerahkan dana operasional Gubernur Papua Rp 10 miliar yang dipergunakan Lukas untuk ulang tahun anaknya ke KPK.

Oleh karenanya, Stefanus dijerat melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aneh bin Ajaib! Istri jadi Komisaris Utama Tapi Rafael Alun yang Dapat Dana Operasional PT ARME

Aneh bin Ajaib! Istri jadi Komisaris Utama Tapi Rafael Alun yang Dapat Dana Operasional PT ARME

News | Rabu, 27 September 2023 | 15:24 WIB

Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi

Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Rekening Istri Dibuka hingga Bantah Punya Jet Pribadi

News | Rabu, 27 September 2023 | 14:53 WIB

Jadi Saksi di Sidang, Pegawai KPK Ini Ternyata Pernah jadi Direktur Keuangan PT ARME Milik Rafael Alun

Jadi Saksi di Sidang, Pegawai KPK Ini Ternyata Pernah jadi Direktur Keuangan PT ARME Milik Rafael Alun

News | Rabu, 27 September 2023 | 12:45 WIB

Fantastis! Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tembus Rp10 Miliar Lebih

Fantastis! Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tembus Rp10 Miliar Lebih

News | Rabu, 27 September 2023 | 11:17 WIB

3 Stadion Megah Luar Pulau Jawa yang Bisa Jadi Opsi Kandang Timnas Indonesia

3 Stadion Megah Luar Pulau Jawa yang Bisa Jadi Opsi Kandang Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 26 September 2023 | 10:31 WIB

Terkini

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB