Gocek Polisi, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar di Surabaya Gagal Bohongi Dokter

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 14:28 WIB
Gocek Polisi, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Bunuh Pacar di Surabaya Gagal Bohongi Dokter
Ronald Tannur aniaya pacar hingga tewas. (Kolase/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dibantah Tim Dokter

Statment Iptu Samikan itu lantas dipatahkan oleh hasil autopsi dari tim dokter. dr. Reni dari kedokteran forensik RSUD dr. Soetomo mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai luka lebam di sekujur tubuh Dini.
Berdasarkan pemeriksaan luar ditemukan luka memar di kepala sisi belakang, lalu luka lebam di leher kanan dan kiri, luka lebam kedua tangan, lalu luka lebam di dada, perut kiri bagian bawah, luka lebam di lutut, paha dan punggung tangan.

Pada pemeriksaan dalam, tim dokter menemukan resapan darah di bagian leher kanan dan kiri. Patah tulang iga ke 2 sampai 5 disertai dengan pendarahan dalam. Ada pendarahan di bagian paru-paru dan luka di organ hati.

“Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” jelas dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).

Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]
Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya pada Rabu (4/10/2023). [X/Twitter]

Diketahui, tim dokter baru bisa melakukan autopsi setelah pihak kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB.

Ronald Tersangka

Setelah meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut korban meninggal karena sakit, pihak Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pada Kamis (05/10/2023) malam.

Setelah itu tersangka Ronald dimaperkan ke publik dengan memakai baju orange dan dalaman kaos warna hitam. Tangannya diborgol dengan kabel tis warna putih.

Selama proses penjelasan rilis pelaku hanya menghadap ke belakang sembari menunduk.

Baca Juga: Ronald Tannur Kelabuhi dengan Sebut Dini Sakit Lambung, Rumah Sakit Temukan Kejanggalan

Kekinian pelaku Ronald dikenakan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI