Membela Diri, Jhonny Plate: Apakah Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 01 November 2023 | 16:53 WIB
Membela Diri, Jhonny Plate: Apakah Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik?
Membela Diri, Jhonny Plate: Apakah Benar Saya Dituduh Koruptor karena Alasan Politik? [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate mempertanyakan proses hukum yang menjeratnya hingga menjadi terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny Plate merasa dikriminalisasi karena alasan politik. Curhatan itu disampaikan Johnny Plate saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/11/2023).

"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya. Apakah sesungguhnya benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?" kata Plate di persidangan.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Plate, berdasarkan materi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya, sama dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya. Padahal menurutnya, fakta persidangan dan alat bukti telah membantah hal yang didakwakan kepadanya.

"Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya, bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan, dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," katanya.

"Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah, dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum. Sehingga, tidak ada satupun pihak nantinya yang dapat mendelegitimasi kebenaran saya dalam perkara ini," sambungnya.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menutut Johnny Plate 15 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.

Selain itu, Johnny Plate juga harus membayar biaya pengganti Rp17,8 miliar, subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada dakwaan Jaksa, Johnnya Plate disebut menerima uang sebesar Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Sementara eks Dirut Bakti Kominfo  Anang Achmad Latif didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan

baca juga

Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp 453.608.400. 

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun atau  Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar  Rp1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar  Rp3,5 trilun atau  Rp3.504.518.715.600.  Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri

Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri

News | Rabu, 01 November 2023 | 15:03 WIB

Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!

Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!

News | Rabu, 01 November 2023 | 14:36 WIB

Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan

Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:10 WIB

Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:17 WIB

Terkini

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman

Bogor | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:48 WIB

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Promo Anniversary Bukan Cuma Diskon, Ada Treasure Hunt dan Mini Games

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:35 WIB

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

URI Bukan Solusi! Pengangguran Terdidik Terjadi karena Sarjana Tak Punya Skill

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Sekolah Ramah Anak Tak Selalu Dimulai dari Hal Besar, Dua Inovasi Siswa Ini Buktinya

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

Kapal Tanzania MV Ocean Porter Tertangkap di Riau, Angkut 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok China

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan

Kapolri Terjun Langsung ke Lokasi Gempa NTT, Boni Hargens Sebut Polri Garda Terdepan Kemanusiaan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:00 WIB

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli

Batam | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:52 WIB

×