Usul Hak Angket MK di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR RI

Jum'at, 03 November 2023 | 18:05 WIB
Usul Hak Angket MK di Rapat Paripurna, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR RI
Anggota Komisi XI DPR RI, Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR RI. (Dok: DPR)

Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI usai mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat Rapat Paripurna. Atas usulan tersebut, Masinton diduga melakukan pelanggaran.

Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke MKD pada Jumat (3/11/2023).

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, kepada wartawan di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

"Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu ," katanya menambahkan.

Menurutnya, tugas DPR RI itu harus menjaga kehormatan dari DPR RI itu sendiri.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 3 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang kode etik dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR," tuturnya.

Masinton, menurut mereka, diduga telah melanggar ketentuan dalam UU MD3 pasal 3 ayat 1.

Ia menilai, seharusnya Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI menjaga citra dan kehormatan DPR RI.

"Hal tersebut sangat mencoreng citra dan kehormatan DPR yang seharusnya tidak selayaknya sebagai anggota yang dikeluarkan oleh anggota DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: Tanpa Persiapan Khusus, Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan Kedua di MKMK

"Yakni pelanggarannya terurai dalam pasal 20 ayat (1) peraturan DPR nomor 1 pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh anggota merupakan pelanggaran kode etik," sambungnya.

Dalam laporannya ini pihak Advokat LISAN menyertakan sejumlah dokumen sebagai alat bukti dugaan pelanggaran etik Masinton.

"Untuk bukti-bukti itu bukti video ya kan yang mana itu diliput oleh media-media maupun media DPR RI itu sendiri. Saat disela-sela rapat paripurna," pungkasnya.

Hak Angket

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul putusan berkaitan syarat maju capres dan cawapres.

Usulan itu disampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI