Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 09 November 2023 | 16:01 WIB
Ditolak Jadi Justice Collaborator karena Pelaku Utama, Irwan Hermawan Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hakim menilai Irwan terbukti bersalah, sehinga dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar.

Hakim berpendapat Irwan tidak dapat dijadikan sebagai saksi pelaku, sebab dia dianggap sebagai pelaku utama. Hal itu merujuk pada Surat Edaram Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 yang menyatakan, saksi pelaku bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan.

"Hakim dalam memutus seseorang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC berasal dari fakta persidangan dan keyakinan hakim itu sendiri. Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana, terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan, dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun menurut ahli BPK" kata Hakim, Kamis (9/11/2023).

Dalam kasus ini, Irwan disebut dengan sengaja menerima atau mengumpulkan uang bernilai fantastis yang diakuinya sebesar Rp243 miliar.

"Sehingga tidak ada lagi pelaku lain yang lebih utama dari terdakwa tersebut yang mana (mantan) Menkominfo Johnny G. Plate juga sudah masuk pengadilan dan dituntut dalam berkas terpisah," jelas Hakim.

Sebagaiamana diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Irwan divonis 6 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp7 miliar. Kemudian meminta kepada Hakim agar Irwan dijadikan saksi pelaku.

Sementara, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, Irwan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

JC Ditolak dan Terbukti Terlibat Korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 09 November 2023 | 15:27 WIB

Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

Pegawai BPK Rawan Kena Suap, Kejagung Diminta Dalami TPPU Achsanul Qosasi Terkait Kasus BTS

News | Kamis, 09 November 2023 | 07:37 WIB

Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Kepala Auditorat BPK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

News | Rabu, 08 November 2023 | 21:55 WIB

Terkini

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

Dasco Bukber Bareng Aktivis Senior, Serap Aspirasi Hariman Siregar hingga Connie Rahakundini

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:51 WIB

Teheran Membara! Presiden Iran Bersumpah Balas Dendam Atas Tewasnya Ali Larijani

Teheran Membara! Presiden Iran Bersumpah Balas Dendam Atas Tewasnya Ali Larijani

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:51 WIB

Bisakah Ekonomi Tumbuh Memperparah Krisis Iklim? Studi Terbaru Ungkap Jawabannya

Bisakah Ekonomi Tumbuh Memperparah Krisis Iklim? Studi Terbaru Ungkap Jawabannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:45 WIB

Komisi C DPRD DKI: Terminal Kalideres Harus Renovasi Total demi Kenyamanan Pemudik

Komisi C DPRD DKI: Terminal Kalideres Harus Renovasi Total demi Kenyamanan Pemudik

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:16 WIB

Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel

Taktik Asimetris Taklukkan Iron Dome: Bagaimana Amunisi Tandan Iran Mengoyak Pertahanan Udara Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:03 WIB

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:39 WIB

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min

Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:28 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:17 WIB

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:00 WIB