Soroti Hak Pelaut, Pelaut Migran Indonesia Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan UU PPM

Senin, 20 November 2023 | 14:35 WIB
Soroti Hak Pelaut, Pelaut Migran Indonesia Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan UU PPM
Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada MK dalam pengujian Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (PPM) Indonesia di Jakarta, Senin (20/11/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran atau PPM Indonesia.

Mereka menolak judicial review (JR) yang meminta penghapusan frasa 'pelaut awak kapal dan pelaut perikanan' dari bagian pekerja migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut.

TAPMI sendiri merupakan gabungan dari sembilan organisasi. Enam di antaranya merupakan serikat buruh dan tiga lainnya organisasi masyarakat sipil.

Kuasa Hukum TAPMI Jeanny Sirait mengatakan permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan berdasarkan prinsip bahwa pelaut adalah pekerja yang seharusnya dipenuhi hak-haknya berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

"Kami meyakini bahwa pekerja harusnya selain dipenuhi hak-haknya, juga harus memiliki kepastian kerja sebagaimana ditentukan dalam konstitusi kita," kata Jeanny, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Menurut Jeanny, UU PPM merupakan aturan terbaik untuk melindungi pelaut sebagai pekerja migran.

"Kami melihat UU Pelayaran selama ini yang ada, tidak mencakup pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing," ujar dia.

Jeanny mengungkapkan, apabila golongan profesi pelaut dihapuskan dari UU PPM, maka hal tersebut merupakan suatu kemunduran.

"Apabila itu terjadi, maka itu merupakan suatu kemunduran dan kami yakin dan percaya hal itu akan sangat-sangat merugikan pelaut, baik pelaut dalam negeri maupun pelaut sebagai pekerja migran," ucapnya.

Baca Juga: Buntut Putusan MK, JK Sepakat Ucapan Ganjar soal Rapor Merah Penegakan Hukum di Rezim Jokowi

Saat ini, lanjut Jeanny, pihaknya masih menunggu informasi diterima atau tidaknya pengajuan sebagai Pihak Terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI