Soroti Hak Pelaut, Pelaut Migran Indonesia Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan UU PPM

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 November 2023 | 14:35 WIB
Soroti Hak Pelaut, Pelaut Migran Indonesia Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan UU PPM
Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada MK dalam pengujian Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (PPM) Indonesia di Jakarta, Senin (20/11/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran atau PPM Indonesia.

Mereka menolak judicial review (JR) yang meminta penghapusan frasa 'pelaut awak kapal dan pelaut perikanan' dari bagian pekerja migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut.

TAPMI sendiri merupakan gabungan dari sembilan organisasi. Enam di antaranya merupakan serikat buruh dan tiga lainnya organisasi masyarakat sipil.

Kuasa Hukum TAPMI Jeanny Sirait mengatakan permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan berdasarkan prinsip bahwa pelaut adalah pekerja yang seharusnya dipenuhi hak-haknya berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan.

"Kami meyakini bahwa pekerja harusnya selain dipenuhi hak-haknya, juga harus memiliki kepastian kerja sebagaimana ditentukan dalam konstitusi kita," kata Jeanny, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Menurut Jeanny, UU PPM merupakan aturan terbaik untuk melindungi pelaut sebagai pekerja migran.

"Kami melihat UU Pelayaran selama ini yang ada, tidak mencakup pelindungan terhadap pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing," ujar dia.

Jeanny mengungkapkan, apabila golongan profesi pelaut dihapuskan dari UU PPM, maka hal tersebut merupakan suatu kemunduran.

"Apabila itu terjadi, maka itu merupakan suatu kemunduran dan kami yakin dan percaya hal itu akan sangat-sangat merugikan pelaut, baik pelaut dalam negeri maupun pelaut sebagai pekerja migran," ucapnya.

baca juga

Saat ini, lanjut Jeanny, pihaknya masih menunggu informasi diterima atau tidaknya pengajuan sebagai Pihak Terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan MK, JK Sepakat Ucapan Ganjar soal Rapor Merah Penegakan Hukum di Rezim Jokowi

Buntut Putusan MK, JK Sepakat Ucapan Ganjar soal Rapor Merah Penegakan Hukum di Rezim Jokowi

Kotak Suara | Minggu, 19 November 2023 | 22:47 WIB

Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Kotak Suara | Minggu, 19 November 2023 | 15:32 WIB

Hasto Bantah Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar: Cederai Integritas Itu Intervensi Putusan MK

Hasto Bantah Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar: Cederai Integritas Itu Intervensi Putusan MK

Kotak Suara | Sabtu, 18 November 2023 | 17:08 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas

Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas

Jakarta | Senin, 28 September 2026 | 11:21 WIB

Bagaimana Cara Membersihkan Alas Setrika Uap yang Tersumbat Kerak Air?

Bagaimana Cara Membersihkan Alas Setrika Uap yang Tersumbat Kerak Air?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:20 WIB

Pertamax Turbo Panaskan Final MotoPrix 2026 di Mijen Semarang

Pertamax Turbo Panaskan Final MotoPrix 2026 di Mijen Semarang

Jawa Tengah | Senin, 28 September 2026 | 11:17 WIB

Panas Laga Timnas Indonesia vs Malaysia, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.373 Personel di SUGBK

Panas Laga Timnas Indonesia vs Malaysia, Polda Metro Jaya Terjunkan 2.373 Personel di SUGBK

News | Senin, 28 September 2026 | 11:15 WIB

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:11 WIB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Honor MagicOS 11 Meluncur: Desain Liquid Glass, AI YOYO, dan Hemat Penyimpanan hingga 60 GB

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 11:10 WIB

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Bola | Senin, 28 September 2026 | 11:09 WIB

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:08 WIB

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 11:07 WIB

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

×