Pilpres Langsung Tetap Hasilkan Polarisasi dan Caci Maki, Dinilai Tidak Cocok di Indonesia

Iman Firmansyah Suara.Com
Rabu, 22 November 2023 | 15:30 WIB
Pilpres Langsung Tetap Hasilkan Polarisasi dan Caci Maki, Dinilai Tidak Cocok di Indonesia
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut LaNyalla, Indonesia punya pekerjaan yang lebih besar, penting, dan mendesak, daripada disibukkan oleh hiruk pikuk dan biaya mahal demokrasi ala barat. "Mari kita hentikan kontestasi politik yang semata-mata ingin sukses meraih kekuasaan dengan cara liberal. Karena telah menjadikan kehidupan bangsa kita kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme," ujar dia.

LaNyalla menilai sudah saatnya Pilpres Langsung dievaluasi. Sebab, selain menimbulkan banyak gejolak di tengah-tengah masyarakat, faktanya Pilpres Langsung bertentangan dengan mekanisme pengambilan keputusan yang tertuang dalam Sila Keempat Pancasila. "Sila Keempat Pancasila mengajarkan kepada kita bahwa demokrasi kerakyatan kita melalui perwakilan para hikmat, yang berada dalam satu wadah yang utuh, di lembaga tertinggi negara,” tukasnya.

Kedaulatan menurut Pancasila tetap berada di tangan rakyat, di MPR, yang dihuni anggota DPR hasil Pileg, dan juga Utusan-Utusan dari non Pileg, yaitu Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Presiden itu hanya Mandataris MPR, alias petugas rakyat. Sehingga kedaulatan tidak boleh kita pindahkan kepada presiden hanya karena mendapat suara langsung dari kotak TPS di Pilpressung.

“Sejak perubahan Konstitusi, kedaulatan rakyat setelah Pileg dan Pilpres pindah menjadi kedaulatan partai politik dan kedaulatan presiden. Sehingga rakyat sudah tidak bisa lagi ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Faktanya penentunya hanya partai dan presiden terpilih. Padahal azas dan sistem Pancasila sama sekali bukan itu,” tandasnya.

Karena itu, Senator asal Jawa Timur itu, mengajak bangsa ini untuk mengembalikan terlebih dahulu UUD 1945 kepada naskah aslinya, untuk diamandemen menggunakan teknik adendum atau penambahan, untuk mencegah terulangnya praktek penyimpangan di masa lalu. Sehingga, dengan teknik adendum, amandemen tidak mengganti sistem. Seperti yang dilakukan negara-negara lain. Amerika dengan 27 kali adendum dan India dengan 104 kali adendum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI