Firli kembali menuai kontroversi lantaran bertemu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada November 2022 lalu. Padahal saat itu, Lukas Enembe tengah berperkara di KPK.
Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tidak melanggar kode etik. Sebab, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. KPK menyatakan, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.
7. Copot Endar Priantoro dari KPK
Firli juga pernah diadukan ke Dewas KPK lantaran diduga melanggar kode etik karena memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan lembaga tersebut. Berselang sehari, Firli juga turut dilaporkan Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama.
"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
8. Pembocoran Dokumen Tukin Kemen ESDM
Tak lama setelah dilaporkan Endar, Kamis (6/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.

9. Bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Terakhir, sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, beredar foto yang memperlihatkan Firli berada di lapangan bulutangkis sedang berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.