Alasan Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Mendapat Kejelasan Kepastian Hukum

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 28 November 2023 | 13:37 WIB
Alasan Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Mendapat Kejelasan Kepastian Hukum
Pengacara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di MK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, yaitu Muhammad Raziv Barokah menilai perkara 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum.

Raziv mengemukakan hal tersebut saat berada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

"Semangatnya dari perkara 141 adalah mereka ingin mendapat sebuah kejelasan dan kepastian hukum," katanya.

Sebab, lanjut dia, putusan MK nomor 90 masih sangat general dengan memberikat syarat pernah terpilih dalam pemilu, termasuk pilkada bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang belum berusia 40 tahun.

"Pemilu kan luas. Ada DPR, ada DPRD, dan lain sebagainya. Kepala daerah kan luas, ada bupati, walikota, gubernur, yang mana kalau dinilai secara faktual, belum tentu pengalaman-pengalaman itu linear dengan tugas dan fungsi seseorang sebagai presiden atau wakil presiden,” tutur Raziv.

"141 meminta itu dijelaskan secara lebih detail, ditafsirkan lebih detail oleh Mahkamah posisi apa yang pengalamannya relevan untuk menjabat jabatan presiden dan wakil presiden,” tambah dia.

Raziv sendiri mewakili Denny dan Zainal untuk menggugat pasal yang sama sebagaimana putusan 90/PUU-XII/2023 dalam perkara dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres, dengan catatan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres

Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 12:08 WIB

Ganjar - Mahfud Dinilai Paling Mampu jadi Penggedor Institusi Penegak Hukum

Ganjar - Mahfud Dinilai Paling Mampu jadi Penggedor Institusi Penegak Hukum

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 02:55 WIB

Usai Jabatan Dicopot, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta

Usai Jabatan Dicopot, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta

News | Jum'at, 24 November 2023 | 18:12 WIB

Terkini

Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:53 WIB

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:51 WIB

Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran

Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:50 WIB

TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara

TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:50 WIB

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel

Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:48 WIB

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:42 WIB

9 WNI Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, GPCI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Diplomasi

9 WNI Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, GPCI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Diplomasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:35 WIB

AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!

AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:32 WIB

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:15 WIB