6 Fakta Kelakuan Buruk Pengungsi Rohingya di Aceh, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Buat Turun Tangan

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 05 Desember 2023 | 12:11 WIB
6 Fakta Kelakuan Buruk Pengungsi Rohingya di Aceh, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Buat Turun Tangan
Pengungsi Rohingya. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pengungsi Rohingya tetap mendarat ke Indonesia meski menerima banyak penolakan dari warga Aceh. Bukan tanpa sebab, pengungsi Rohingnya dinilai kerap membuat ulah yang tidak sesuai dengan norma-norma di Aceh.

Saat ini setidaknya ada 1.400 orang pengungsi Rohingya yang bermukim di berbagai daerah di Aceh seperti Bireuen, Sabang, dan Pidie. 

Pada Sabtu (2/12/2023) kemarin, ada 139 orang pengungsi Rohingya yang mendarat di Pantai Desa Le Muelee, Sabang, Aceh. Para pengungsi ini kembali ditolak warga. Kendati demikian, belum ada dari mereka yang ingin meninggalkan tanah serambi Mekah.

Permasalahan pengungsi Rohingya dengan warga setempat kini sedang ditangani oleh pemerintah. Presiden Jokowi juga mengungkap pihaknya telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menangani kasus ini.

"Saya telah memerintahkan kepada pak Mahfud MD Menkopolhukam untuk menangani kasus Rohingaya ini bersama dengan pemerintah daerah, juga dengan UNHCR," ungkap Jokowi dalam keterangannya pada Senin (4/12/2023).

Meskipun begitu, ratusan warga Aceh mengaku penolakan terhadap pengungsi Rohingya sendiri dilatarbelakangi oleh ulah serta kelakuan buruk para pengungsi Rohingya sebelumnya.

Lalu, apa saja kelakuan buruk para pengungsi Rohingya yang mendapat banyak penolakan di berbagai negara ini? Simak inilah deretan faktanya.

Kasus perdagangan orang 

Meskipun niat mereka mencari suaka ke Indonesia, namun oknum pengungsi Rohingya sendiri ada yang memanfaatkan momen ini untuk terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Sambangi Ponpes Di Bekasi, Santri Tanya Soal Kampanye Di Lingkungan Pendidikan, Begini Jawaban Mahfud Md

Hal ini tercatat oleh Polda Aceh terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2023. Kasus ini kemudian diserahkan ke UNHCR dan IOM demi menyelesaikan kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI