Disindir Ade Armando, Ini Isi UU Keistimewaan DIY yang Dianggap Politik Dinasti

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 05 Desember 2023 | 12:57 WIB
Disindir Ade Armando, Ini Isi UU Keistimewaan DIY yang Dianggap Politik Dinasti
Kolase Ade Armando dan Sri Sultan HB X. (Istimewa)

Suara.com - UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali ramai dibicarakan usai Ade Armando, caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir politik dinasti di Yogyakarta.

Ade Armando menyinggung dinasti di Yogyakarta setelah aksi aliansi mahasiswa di Yogyakarta pada 29 November 2023 lalu mengkritik politik dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahan video yang telah dihapus, Ade Armando menyatakan yang harus dilawan oleh para mahasiswa di Yogyakarta adalah Yogyakarta sendiri karena menerapkan sistem dinasti dalam menentukan gubernurnya yang tak melalui pemilihan umum. 

Ade Armando menyebut DIY mempraktikan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu tapi melalui penetapan. Namun belakangan Ade Armando telah menyampaikan permintaan maafnya terkait pernyataannya.

Lantas bagaimana isi UU Keistimewaan DIY yang dianggap sebagai politik dinasti? Simak penjelasan berikut ini.

UU Keistimewaan DIY

Dosen UI dan pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang mendukung pemerintah.
Dosen UI dan pegiat media sosial, Ade Armando kerap kali disebut sebagai buzzer pemerintah. Ini disebabkan ke sering dinilai melontarkan arumen yang mendukung pemerintah.

Ada perbedaan antara Jogja dan wilayah lainnya dalam hal keistimewaan mengatur daerahnya sendiri, salah satunya adalah tidak ada Pilkada atau pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur selalu dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Aturan keistimewaan Provinsi DIY terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 yang telah disahkan pada 31 Agustus 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DIY memiliki keistimewaan dalam beberapa hal seperti tata cara pengisian jabatan, kedudukan,tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.

1. Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Beda dengan daerah lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.

Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakil gubernur wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sedangkan Adipati Paku Alam di Kadipaten.

Selain itu Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ada juga Pasal 26 ayat 3 yang menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan 2 kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.

2. Kebudayaan

Berikutnya Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Terkait hal itu, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.

Kegiatan budaya di Yogyakarta memang cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya dan masih banyak lagi. Selain itu termasuk juga pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ade Armando Yang Tak Pernah Berhenti Bikin Kontroversi

Ade Armando Yang Tak Pernah Berhenti Bikin Kontroversi

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 08:21 WIB

Pernyataan Kebablasan Ade Armando Soal Politik Dinasti DIY Bikin Kaesang Berang

Pernyataan Kebablasan Ade Armando Soal Politik Dinasti DIY Bikin Kaesang Berang

Kotak Suara | Selasa, 05 Desember 2023 | 05:36 WIB

Bikin Sultan HB X Buka Suara, Kaesang Bakal Beri Sanksi Ade Armando karena Singgung Politik Dinasti di Jogja

Bikin Sultan HB X Buka Suara, Kaesang Bakal Beri Sanksi Ade Armando karena Singgung Politik Dinasti di Jogja

News | Selasa, 05 Desember 2023 | 01:25 WIB

Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

News | Senin, 04 Desember 2023 | 22:36 WIB

Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY

Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY

News | Senin, 04 Desember 2023 | 22:04 WIB

Kantor DPW PSI Jogja Digeruduk Massa, Ade Armando Bakal Kena Sanksi Traktir Makan Kader Lagi?

Kantor DPW PSI Jogja Digeruduk Massa, Ade Armando Bakal Kena Sanksi Traktir Makan Kader Lagi?

Kotak Suara | Senin, 04 Desember 2023 | 19:26 WIB

Terkini

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB