4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?

Rifan Aditya

Kamis, 07 Desember 2023 | 16:44 WIB
4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - 4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?

Suara.com - RUU DKJ (Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta) mulai dibahas oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR. Adapun beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang ada dalam rapat tersebut yakni sebagai berikut.

Diberitakan bahwa hari ini (6/12/2023), DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas RUU DKJ, dimana status ibu kota negara dari Jakarta akan dicabut dan dipindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara).

Adapun pembahasan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 3 Th 2022. RUU DKJ ini akan berpijak pada UU IKN serta UUD  1945 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.

Lantas, apa saja saja poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta? Nah untuk untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya poin-poin RUU DKJ yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

1.   Jakarta Bukan Lagi Sebagai Ibu Kota Negara

Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Jakarta bukan lagi Daerah Khusu Ibukota (DKI), melainkan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan jadi daerah otonomi khusus.

Usai pensiun sebagai ibu kota Negara Indonesia, Jakarta akan jadi pusat perekonomian nasional. Bukan hanya itu, Jakarta juga akan jadi kota global serta kawasan aglomerasi. Ini telah tercantum dalam  RUU DKJ pasal 3 ayat (2).

2. Gubernur Dipilih Presiden

Dalam RUU DKJ pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memilih dan memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur  dengan memperhatikan pendapat DPRD. Gubernur DKJ dan wakilnya akan menjabat lima tahun.

baca juga

3. Wali kota dan bupati DKJ Dipilih oleh Gubernur

Berdasarkan pasal 7 ayat (1), kota/kabupaten administrasi DKJ akan dibentuk lewat peraturan pemerintah. Untuk pemilihan walikota maupun bupati DKJ akan dipilih oleh Gubernur.

Ini berbeda dengan aturan yang tertuang dalam UU DKI Jakarta, yang mana pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak lagi perlu masukan DPRD sebagaimana pada RUU DKJ pasal 13 ayat (3).

3. Jakarta Tak Akan Gabung dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi

Dalam RUU DKJ tertulis wacana bahwa Jakarta tak akan gabung dengan sejumlah daerah penyangga seperti pada gagaasan RUU DKJ yang akan menggabungkan Jakarta dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Berdasarkan RUU DKJ pasal 5 ayat (1), tercantum aturan batas wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut, secara garis besar tertulis bahwa batas wilayah DKJ tetap masih sama seperti DKI Jakarta.

4. Dewan kota

Selain memiliki DPRD, DKJ juga nantinya akan mempunyai dewan kota/kabupate yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Baik Dewan kota maupun kabupaten tersebut nantinya akan diwakili masing-masing 1 orang untuk setiap kecamatan.

Demikian ulasan mengenai beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini

Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini

Video | Kamis, 07 Desember 2023 | 14:00 WIB

Ahok Bicara Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Di RUU DKJ: Wacana Lama, Ikut Keputusan Parpol Saja

Ahok Bicara Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Di RUU DKJ: Wacana Lama, Ikut Keputusan Parpol Saja

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:12 WIB

Surya Paloh Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Rumusan Penuh Muslihat!

Surya Paloh Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Rumusan Penuh Muslihat!

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 13:55 WIB

Terkini

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

Dulu Atapnya Ambruk, SDN Kebayoran Lama Selatan Kini Dibangun 4 Lantai Lengkap Fasilitas Lift

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:17 WIB

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

Pesan DPR ke Ombudsman Usai Bongkar Fasilitas Mewah Lapas: Jaga Diri, Jangan Kalian Kena Santet

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:14 WIB

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 19:13 WIB

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 19:12 WIB

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:10 WIB

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 19:09 WIB

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 19:05 WIB

Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara

Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 19:02 WIB

Review Serial American Classic: Kisah Kehidupan Teater Kecil yang Unik

Review Serial American Classic: Kisah Kehidupan Teater Kecil yang Unik

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 19:00 WIB

Cerita Inspiratif: Desa Sungai Rasau Bangun Kemandirian dari Potensi Alam

Cerita Inspiratif: Desa Sungai Rasau Bangun Kemandirian dari Potensi Alam

Video | Selasa, 29 September 2026 | 19:00 WIB

×