Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya?

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:07 WIB
Kubu Firli Bahuri Bawa Dokumen Korupsi DJKA Kemenhub di Persidangan, Polda Metro Jaya: Apa Korelasinya?
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Firli Bahuri, Jumat (15/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Polda Metro Jaya mempertanyakan dokumen perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa-bawa tim kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) menilai perkara korupsi di DJKA tersebut tidak memiliki relevansi dalam sidang praperadilan Firli sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemohon (kubu Firli) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37. Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah," kata Kabidkum PMJ Kombes Pol Putu Putera Sadana saat persidangan, Jumat (15/12/2023).

Kepada ahli yang dihadirkan, Putu menanyakan apakah dokumen itu termasuk dokumen negara yang harus dirahasiakan, atau tidak.

"Karena dalam kepolisian dirahasiakan, belum lagi sampai P37, hampir semua tentang DJKA dijadikan barbuk di sini. Kami bertanya apa korelasinya dengan kasus yang sedang kita bahas ini?" ujarnya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Fachrizal Afandi, yang menjadi salah satu ahli yang dihadirkan, menyebut, bahwa dokumen itu bersifat umum, dalam arti dapat diakses siapa saja, tidak menjadi masalah.

"Tapi, kalau misalkan alat bukti itu yang diungkapkan di persidangan itu orang biasa susah mendapatkan, itu maka harus dilihat apa relevansinya dengan perkara ini," kata Fachrizal.

UU KIP

Dia pun menyinggung Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam pasal 17 disebutkan, badan publik wajib merahasiakan setiap informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," ujarnya.

"Misalkan mengungkap identitas informasi, pelapor, saksi atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Atau misalkan mengungkapkan data intelijen kriminal, dan yang berhubungan dengan pencegahan dan penangan tindak pidana, kita bisa lihat bahwa proses itu sifatnya rahasia, dikecualikan dari informasi yang bersifat publik," katanya.

Fachrizal bilang, setiap orang yang mengakses atau memperoleh dan memberikan informasi yang dikecualikan, dapat dijerat pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta sesuai dengan Pasal 54 UU KIP.

"Tapi, lagi-lagi kalau kita bicara perbuatan pidana, kita harus lihat mens rea (niat jahat) dan actus reus (unsur tindakan)," katanya.

Sedangkan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaidi Saibih yang juga dihadirkan sebagai ahli juga berkata demikian. Menurutnya yang menjadi materi praperadilan saat sidang yakni proses penetapan tersangka, seperti proses pemanggilan dan sebagainya.

"Adapun berkaitan dokumen rahasia seharusnya tidak boleh dibuka karena itu ada potensi nantinya akan terjadi hal menbahayakan dalam proses penyidikan. Misalnya informasi orang itu berkaitan pemeriksaan dan sebagainya, lalu dikhawatirkan akan jadi penghambat proses penyidikan. Misal orangnya melarikan diri," paparnya.

Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Dia tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI, Tebalnya Bikin Terkejut!

Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI, Tebalnya Bikin Terkejut!

News | Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:11 WIB

Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Dapat Karangan Bunga dari 'Ibu Suri'

Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Dapat Karangan Bunga dari 'Ibu Suri'

News | Jum'at, 15 Desember 2023 | 16:31 WIB

Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!

Blak-blakan Kasus di Sidang Praperadilan, Penyidik Bareskrim: Semoga Menjawab Kegalauan Firli Bahuri!

Kotak Suara | Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:48 WIB

Terkini

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:06 WIB

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:02 WIB

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:58 WIB

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

Alasan Elza Syarief Bela Gratis Lalu Tinggalkan Eks Wakil BGN di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:53 WIB