Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Begitu Bunyinya

Rabu, 20 Desember 2023 | 03:00 WIB
Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Begitu Bunyinya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil. Yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan. Ditandai pula dengan diajukan bukti tanda P26 sampai tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," tutur Hakim.

Atas sejumlah pertimbangan itu, hakim menilai praperadilan yang diajukan Firli tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.

"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel. Dengan demikian hakim berpendapat eksepsi termohon (Polda Metro Jaya) beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI