Pemilih yang ada di Taiwan atau luar negeri, bisa memberikan hak suaranya dengan tiga cara yaitu datang langsung ke tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua metode kotak suara keliling (KSK), dan ketiga metode surat suara via pos.
Kontroversi TKI Di Taiwan Bisa Nyoblos Duluan Hingga Ribuan Surat Suara Di Taipei Dinyatakan Rusak
Rabu, 27 Desember 2023 | 09:45 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang
05 Mei 2025 | 22:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI