Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 15 Januari 2024 | 19:36 WIB
Jalankan Pungli di Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Rp 504 Juta
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya.[Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan pendapatan yang diraih para pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu bisa menerima uang paling banyak hingga Rp504 juta.

"Yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu yang paling banyak," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Dari 93 pegawai yang terlibat, ada juga yang tidak menerima uang atau hanya mendapat Rp 1 juta. Namun, ia tak mau membeberkan siapa saja yang melakukan pungli itu.

"Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp 6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas," ucap Albertina.

Albertina juga memastikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus pungli yang melibatkan 93 pegawai KPK. Rencananya, sidang etik akan dimulai pada 17 Januari 2024 mendatang.

"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," ungkapnya.

Albertina menyebut pihaknya telah menerima sembilan berkas terkait pungli tersebut. Dari jumlah itu, enam di antaranya akan disidangkan pekan ini.

"Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus," ucap Albertina.

baca juga

Lebih lanjut, enam berkas tersebut merupakan bahan untuk persidangan terhadap 90 pegawai. Sementara, tiga sisanya merupakan milik satu orang pegawai KPK.

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," pungkasnya.

Sejak 2018

Sebelumnya, KPK menyebut kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan lembaga antrasuah terjadi sejak 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menuntaskannya.

"Terkait dengan rutan itu butuh waktu karena kejadiannya tidak hanya di tahun 2020-2023, tapi indikasinya sudah lama 2018," kata Ali dikutip Suara.com, Sabtu (13/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, karena kejadiannya sejak 2018, ada beberapa pihak yang diduga terlibat sudah tidak lagi berada di KPK.

"Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur. Sementara person-personnya ada yang masih di KPK dan ada yang kemudian tersebar," katanya.

Oleh karenanya kata Ghufron, mereka berhati-hati dalam menangani perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Mulai Pekan Ini, Akankah Ada yang Dipecat?

Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli Mulai Pekan Ini, Akankah Ada yang Dipecat?

News | Senin, 15 Januari 2024 | 16:59 WIB

Komisi Antirasuah Bakal Usut 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Diproses Etik Dan Penegakan Hukum

Komisi Antirasuah Bakal Usut 93 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK, Diproses Etik Dan Penegakan Hukum

News | Jum'at, 12 Januari 2024 | 21:35 WIB

Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan

Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

News | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Malang | Senin, 28 September 2026 | 18:06 WIB

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung

Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung

Bekaci | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau, Ini Solusinya

Penyebab Air Dispenser Galon Bawah Berbau, Ini Solusinya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat

BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 18:04 WIB

Short Selling BEI Mulai 1 Oktober, Modal Minimal Rp50 Juta

Short Selling BEI Mulai 1 Oktober, Modal Minimal Rp50 Juta

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:03 WIB

Api Biru Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup Sementara

Api Biru Muncul di Gunung Papandayan, Pendakian Ditutup Sementara

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:01 WIB

Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota

Antrean Solar Masih Mengular, Pemprov Riau Surati Pertamina Minta Tambah Kuota

Riau | Senin, 28 September 2026 | 18:00 WIB

×