Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 23 Januari 2024 | 17:19 WIB
Digugat Praperadilan Kedua oleh Eks Wamenkumham, KPK Akan Bawa Ahli ke Persidangan untuk Buktikan Ini..
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada gugatan itu, Eddy mempersoalkan kolektif kolegial pimpinan KPK dalam penetapan mereka sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Kolektif kolegial itu berkaitan dengan dengan jumlah pimpinan yang sisa hanya empat orang, usai Filri Bahuri menjadi tersangka kasus korupsi di Polda Metro Jaya.

"Karena pada saat ini mereka mengacu pada sprindik itu (penetapan tersangka yang diputuskan empat pimpinan KPK) dipermasalahkan pada saat Pak Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sehingga kemungkinan keterkaitan itu dipandang hanya empat orang, sehingga tidak memenuhi kolektif kolegial itu permohonan dari pemohon," kata Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Murwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2024).

Ditegaskan Iskandar, meski pimpinan KPK hanya tersisa empat orang, penetapan Eddy dan dua anak buahnya sebagai tersangka tetap sah.

"Walaupun empat orang itu tetap kolektif kolegial, akhirnya yang terpenting bahwa itu disetujui dari secara forum. Jawaban kami-kami terhadap pemohon, forum itu artinya lebih dari tiga orang. Sehingga kemudian tiga atau empat orang itu masih kolektif kolegial, tidak harus lima, umpamanya begitu kalau dari sisi pemohon," jelasnya.

Oleh karenanya KPK akan membawa ahli pada persidangan untuk membuktikan penetapan tersangka oleh pimpinan empat KPK tetap sah di mata hukum.

"Sehingga itu tidak harus dipaksakan lima, karena kalau dipaksakan lima tentu akan sangat bertentangan dengan upaya cepat dalam mengambil keputusan di KPK. Hal yang sebelumnya diangkatnya pengganti Pak Firli nanti dianggap tidak sah, nanti KPK berhenti dong, enggak bisa gerak. Tentunya nanti itu akan kami buktikan dengan keterangan ahli dan sebagainya yang sudah kami ajukan," terangnya.

Oleh karena itu pada persidangan, Biro Hukum KPK meminta agar Hakim yang menyidangkan praperadilan Eddy dan dua anak buah agar ditolak.

"Permohonan pemohon sudah seharusnya ditolak. Tidak beralasan menurut hukum. Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil pemohon untuk mengajukan Praperadilan ini tidak benar dan keliru," kata Biro Hukum KPK.

Praperadilan Kedua 

Eddy dan dua anak buahnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama mereka cabut saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 mereka kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar

KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Di Kasus Eks Bupati Kukar

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 12:56 WIB

Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?

Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 12:27 WIB

Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan

Tak Gentar Kembali Digugat, Polda Metro Siap Bikin Firli Bahuri 2 Kali Keok di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 11:02 WIB

Terkini

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB