"Upaya penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Ade Safri.
Agar tidak menghambat penyidikan, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ade Safri menilai, kepada para tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif.
Mereka mau hadir saat petugas membutuhkan keterangan tambahan dari para tersangka.