Geruduk Kantor, KPU Denpasar Tolak Permintaan Ratusan Pendatang yang Minta Hak Pilih, Kenapa?

Eliza Gusmeri | Suara.com

Rabu, 14 Februari 2024 | 17:06 WIB
Geruduk Kantor, KPU Denpasar Tolak Permintaan Ratusan Pendatang yang Minta Hak Pilih, Kenapa?
Ratusan warga geruduk KPU Denpasar. [Ist]

Suara.com - Ratusan warga yang tidak memiliki KTP Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih mendatangi kantor KPU Kota Denpasar pada hari pemilihan. Mereka ingin difasilitasi untuk memilih di Denpasar, namun ditolak karena tidak sesuai regulasi.

Hal itu diketahui setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan banyak warga yang menggeruduk kantor KPU Kota Denpasar pada hari pemilihan, Rabu (14/02/2024).

Namun, KPU setempat tidak bisa memfasilitasi mereka untuk memilih di Denpasar karena regulasi melarangnya. Alasannya Warga yang tidak memiliki KTP Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih tidak bisa memilih di Denpasar.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni membenarkan bahwa mereka meminta hak memilih pada Pemilu. Sekar menyebut warga yang mendatangi kantor KPU Kota Denpasar adalah masyarakat yang tidak memiliki KTP Denpasar.

Baca juga:

Dicurigai Amerika sebagai Aplikasi Spionase, Joe Biden Malah Debut Bikin Tiktok Pakai Mata Laser

Sekolah Copot Cermin Toilet Gara-gara Siswa Habiskan Waktu Ngonten Tiktok

Selain itu, mereka juga tidak mengurus persyaratan pindah memilih bagi warga yang tidak memiliki KTP Denpasar untuk mencoblos di Denpasar. Dia menyebut kondisi tersebut memang selalu terjadi dalam setiap Pemilu.

“Jadi itu setiap pemilu kondisinya seperti itu. Jadi warga yang KTP-nya masih luar Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih,” ujarnya pada Rabu (14/02/2024).

“Hari ini mereka datang minta bisa difasilitasi memilih di Denpasar. Sesuai regulasi kan tidak bisa,” imbuh dia.

KPU Denpasar menyebut sudah gencar menyosialisasikan soal pindah memilih, namun masih banyak warga yang tidak mengetahuinya. Solusinya, warga tersebut harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP mereka.

“Solusinya memang harus memilih di alamat KTP-el mereka, di mana asalnya. Tidak bisa kami arahkan ke TPS mana (di Denpasar) karena memang di Denpasar tidak bisa difasilitasi,” pungkasnya.

Periode pindah memilih sudah ditutup atau dibuka sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyoblos Jadi Mikir Lagi, Hak Suara Rakyat Miskin Dihargai Rp30.000 Demi Menang

Nyoblos Jadi Mikir Lagi, Hak Suara Rakyat Miskin Dihargai Rp30.000 Demi Menang

Your Say | Rabu, 14 Februari 2024 | 16:18 WIB

Mendadak Down! Situs KPU Tak Bisa Diakses saat Penghitungan Pemilu 2024, kok Bisa?

Mendadak Down! Situs KPU Tak Bisa Diakses saat Penghitungan Pemilu 2024, kok Bisa?

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 16:14 WIB

KPU Jelaskan Video Viral KPPS di Madura Dinarasikan Curang, Ternyata Begini Aslinya

KPU Jelaskan Video Viral KPPS di Madura Dinarasikan Curang, Ternyata Begini Aslinya

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 12:10 WIB

Beredar NIK Janggal di DPT Pada Hari Pemungutan Suara, Begini Reaksi KPU

Beredar NIK Janggal di DPT Pada Hari Pemungutan Suara, Begini Reaksi KPU

Kotak Suara | Rabu, 14 Februari 2024 | 10:59 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB