Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan

Tasmalinda | Suara.com

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:09 WIB
Jokowi Dilaporkan ke PBB, Dugaan Pelanggaran HAM Atas Dalih Pembangunan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan dugaan pelanggaran HAM ke PBB atas dalih pembangunan. Di mana Jokowi dilaporkan melakukan tindakan reprresif kepada masyarakat dengan dalil pembangunan dalam dua periode kepemimpinannya.

Pelaporan yang dilakukan lembaga Human Rights Working Group (HRWG) juga melaporkan atas represifitas dengan menggunakan isu-isy sektarian yang bermuatan agama sekaligus golongan.

Di awal tahun, koalisi non pemerintah telah menyurati dua komite HAM yakni UN Committe On Economic, Sosial and Cultural Rights dan UN Human Right Commite terkait dengan berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan Jokowi selama dua periode pemerintahannya.

Baca Juga:

Sekeluarga Diprediksi Gagal Nyaleg, Ketum Perindo Hary Tanoe Lengser Jadi Orang Terkaya di Indonesia?

Dugaan Penggelembungan Suara di Sirekap KPU, DPT DKI Jakarta II Melejit 3 Kali Lipat

Reaksi Iwan Fals Lihat Komeng Jadi Anggota Dewan: Negeriku Tambah Lucu Nih

Sikap politik ini didasarkan pada dua laporan alternatif koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk advokasi HAM internasional untuk isu ekonomi, sosial dan budaya yang disampaikan kepada Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan judul, “The Dark Side of Indonesia’s Development under Joko Widodo” dan laporan alternatif untuk isu sipil dan politik kepada Komite Hak Sipil dan Politik PBB dengan judul, “Repressive Developmentalism and Sectarian Populism in Indonesia“.

Dua laporan bayangan ini disusun oleh gabungan kelompok masyarakat sipil lebih dari 40 lembaga.

Dalam laporan berjudul sisi gelap pembangunan Jokowi pada dua periode kepemimpinannya disebutkan Jokowi melakukan tindakan represif yang terlihat dalam sejumlah peristiwa seperti peristiwa Rempang, Wadas dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Dengan dalih dan motif pembangunan, Jokowi telah melakukan represifitas (repressive develpmentalis)," bunyi laporan tersebut.

Represifitas pembangunan yang dijelaskan lembaga yakni bagaimana Jokowi pun melakukan represif mirip pada pemerintahan sebelumnya seperti orde baru yang berusaha membungkam kelompok yang tidak mendukung dengan dalih-dalih pentingnya pembangunan demi kepentingan nasional.

Dalam 10 tahun masa jabatan Jokowi telah dianggap mendorong agenda otoritariat eksploratif melalui 6 kebijakan yang berdampak buruk pada lingkungan yakni menciptakan UU Cipta Kerja yang mengabaikan lingkungan dan hak-hak masyarakat, merevisi UU minerba yang memberikan karpet merah bagi industri ekstratif yang merusak alam, membuat proyek strategis nasional yang mendorong percepatan perusakan lingkungan sekaligus melakukan pelemahan KPK yang selama ini berperan penting memberantas korupsi

Langkah Jokowi lainnya yang dinilai mendorong agenda tersebut ialah merevisi dan mengesahkan UU ITE yang sekaligus menjadi ancaman kebebasan pers.

Laporan ini dilakukan karena Indonesia sendiri telah meretifikasi dua perjanjian internasional mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuban HAM yakni konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (iccpr) dan konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya, (icescr) pada tahun 2005.

"Kerena itu, Indonesia berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan kedua konvenan tersebut dan melakukan evaluasi berkala dengan komite HAM PBB," ujar laporan yang mendasari pengiriman dua laporan oleh lembaga non pemerintah ini.

Laporan ini pun akan menjadi salah satu bahan Komite HAM dan Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) untuk melakukan dialog strategis bersama pemerintah RI pada 20-21 Februari dan 11-12 Maret 2024 di Jenewa, Swiss.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Bertemu Surya Paloh, Mahfud: Namanya Politik Dinamikanya Tinggi, Yang Penting Negara Harus Selamat

Jokowi Bertemu Surya Paloh, Mahfud: Namanya Politik Dinamikanya Tinggi, Yang Penting Negara Harus Selamat

Kotak Suara | Selasa, 20 Februari 2024 | 16:06 WIB

Politikus Senior PDIP Ungkap Hubungan Jokowi dan Megawati Lebih Perih Dibanding Zaman SBY

Politikus Senior PDIP Ungkap Hubungan Jokowi dan Megawati Lebih Perih Dibanding Zaman SBY

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 16:04 WIB

Viral Surya Paloh Cium Tangan Jokowi, Warganet Nyinyir: Perubahan Perih

Viral Surya Paloh Cium Tangan Jokowi, Warganet Nyinyir: Perubahan Perih

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:48 WIB

Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

Faisal Basri Ungkap Metode Jahat Jokowi, Harun Masiku dan Hasto Ditangkap Kalau Melawan

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:43 WIB

Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita

Aturan Publisher Rights Segera Disahkan Pemerintah, Google CS Wajib Bayar Berita

Tekno | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:30 WIB

Meski Diisukan Mundur, Ini Momen Jokowi Bercanda Gurau dengan Sri Mulyani di PTIJK OJK

Meski Diisukan Mundur, Ini Momen Jokowi Bercanda Gurau dengan Sri Mulyani di PTIJK OJK

Bisnis | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:18 WIB

Momen Mayor Teddy Tegur Dokter di RSPPN Ramai Jadi Omongan: Ngenes Banget

Momen Mayor Teddy Tegur Dokter di RSPPN Ramai Jadi Omongan: Ngenes Banget

Lifestyle | Selasa, 20 Februari 2024 | 15:20 WIB

Terkini

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB