Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:40 WIB
Diajukan MAKI, Gugatan Praperadilan Persidangan In Absentia Harun Masiku Ditolak
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), terkait penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Dalam gugatannya, MAKI menilai KPK sebagai termohon menghentikan penyidikan korupsi Harun Masiku. Oleh karenanya MAKI dalam gugatannya meminta KPK agar Harun yang berstatus buron disidangkan secara in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Eksepsi termohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Abu Hanifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka permintaan MAKI agar Harun Masiku disidang in absentia tidak dikabulkan.

Sebagaimana diketahui praperadilan sebelumnya diajukan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Termohon adalah KPK, dan pemohonnya tertulis MAKI.

Harun Masiku Buron 4 Tahun

Diketahui, eks caleg PDIP Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Ngotot Pemilu 2024 Dihitung Manual, PDIP Tolak Sirekap KPU, Ini Alasannya!

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI