Babak Baru Kasus Film Porno Kelas Bintang: Siskaeee dkk Segera Diadili

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:00 WIB
Babak Baru Kasus Film Porno Kelas Bintang: Siskaeee dkk Segera Diadili
Siskaeee. [Instagram]

Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ke 12 tersangka tersebut di antaranya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA. Kemudian Bima Prawira, Fatra Ardianata dan SE selaku pemeran wanita merangkap kru film porno.

Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Yogyakarta. (foto dok. Polisi)
Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Yogyakarta. (foto dok. Polisi)

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut berkas perkara ke 12 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024 kemarin.

"Berkas perkara 12 orang tersangka telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Kekinian, kata Ade, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa penuntut umum atau JPU Kejati DKI Jakarta. Menurutnya, jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap maka penyidik selanjutnya akan menyerahkan ke 12 tersangka berikut barang buktinya.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.

Cuma Siskaeee Pemeran yang Ditahan Polisi

Sebagaimana diketahui dari 12 tersangka pemeran film porno ini, penyidik baru menahan Siskaeee dan SE. Siskaeee ditahan lantaran dinilai tidak kooperatif usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sementara, SE ditahan lebih dahulu bersama Irwansyah dan tiga rekannya berinisial JAAS, AIS, serta AT yang berperan memproduksi film porno.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ke-11 tersangka pemeran film porno tersebut dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Gugat Polda Metro Jaya di Kasus Film Porno Kramat Tunggak, Kali Ini Siskaeee Tuntut Ini

Kembali Gugat Polda Metro Jaya di Kasus Film Porno Kramat Tunggak, Kali Ini Siskaeee Tuntut Ini

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:59 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee usai Ditahan Kasus Film Porno, Apa Alasannya?

Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee usai Ditahan Kasus Film Porno, Apa Alasannya?

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 11:03 WIB

Polisi Ogah Pusing Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Dia!

Polisi Ogah Pusing Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Dia!

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 13:28 WIB

Pengacara Minta Penahanan Siskaeee Ditangguhkan karena Alami Gangguan Jiwa: Tangannya Banyak Bekas Sayatan

Pengacara Minta Penahanan Siskaeee Ditangguhkan karena Alami Gangguan Jiwa: Tangannya Banyak Bekas Sayatan

News | Jum'at, 26 Januari 2024 | 01:00 WIB

Terkini

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB