
Tindak pelecehan seksual ini diduga terjadi sebanyak dua kali. Pertama ketika RZ dipanggil ke dalam ruangan sang rektor. Saat itu, Prof Edie secara tiba-tiba mencium pipi korban.
Kedua terjadi ketika Prof Edie diduga meminta tolong RZ meneteskan obat mata. Namun, rektor kampus itu secara lancang meremas payudaranya.
RZ pernah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke atasannya. Bukan mendukung agar kasus ini diusut, atasannya itu justru memutasi korban ke unit kerja lain.
Korban Minta Dilindungi
Pada Minggu (25/2/2024) siang tadi RZ mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya akan segera memeriksa RZ untuk mendalami kronologi terkait dugaan kasus pelecehan seksual ini.
"Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya," jelas Edwin.