Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Cara Pengajuannya? Ramai Dibahas Gegara Isu Kecurangan Pemilu 2024

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 10:24 WIB
Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Cara Pengajuannya? Ramai Dibahas Gegara Isu Kecurangan Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh pengajuan hak angket DPR RI yang diinisiasi oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kian memanas. Apalagi hasil Real Count KPU sejauh ini menunjukkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul jauh dari lawannya.

Hasil itu membuat isu kecurangan Pemilu 2024 mencuat. Tuduhan itu juga dialamatkan kepada pendukung Prabowo. Alhasil, Ganjar yang menaruh kecurigaan adanya isu kecurangan mulai menggemakan hak angket.

Upaya pengajuan hak angket juga didukung oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pihak 01 berharap bisa menganulir hasil Pemilu 2024 lewat hak angket.

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI ini dan bagaimana cara mengajukannya? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Menyandur dari web resmi dpr.go.id, para pemangku jabatan DPR RI sendiri diberikan tiga hak dalam menjalankan fungsi, yaitu hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Definisi dari hak angket adalah sebuah hak mutlak yang diberikan kepada DPR RI untuk mengajukan, melakukan, hingga menyimpulkan atau mengevaluasi suatu penyelidikan yang dilakukan terhadap sebuah pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bisa menimbulkan atau suah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pihak Ganjar Pranowo akan mengajukan hak angket atas tuduhan adanya kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.

Kemenangan besar Prabowo-Gibran di sejumlah daerah pun dicurigai sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak tertentu, sehingga membuat paslon lainnya mendapatkan persentase suara yang jauh lebih kecil.

Adapun cara mengajukan dari hak angket ini terbagi menjadi beberapa langkah, yaitu :

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket

1. Syarat pengajuan hak angket

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI