Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Cara Pengajuannya? Ramai Dibahas Gegara Isu Kecurangan Pemilu 2024

Ruth Meliana | Suara.com

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:24 WIB
Apa Itu Hak Angket dan Bagaimana Cara Pengajuannya? Ramai Dibahas Gegara Isu Kecurangan Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kisruh pengajuan hak angket DPR RI yang diinisiasi oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo kian memanas. Apalagi hasil Real Count KPU sejauh ini menunjukkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, unggul jauh dari lawannya.

Hasil itu membuat isu kecurangan Pemilu 2024 mencuat. Tuduhan itu juga dialamatkan kepada pendukung Prabowo. Alhasil, Ganjar yang menaruh kecurigaan adanya isu kecurangan mulai menggemakan hak angket.

Upaya pengajuan hak angket juga didukung oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pihak 01 berharap bisa menganulir hasil Pemilu 2024 lewat hak angket.

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR RI ini dan bagaimana cara mengajukannya? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Menyandur dari web resmi dpr.go.id, para pemangku jabatan DPR RI sendiri diberikan tiga hak dalam menjalankan fungsi, yaitu hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Definisi dari hak angket adalah sebuah hak mutlak yang diberikan kepada DPR RI untuk mengajukan, melakukan, hingga menyimpulkan atau mengevaluasi suatu penyelidikan yang dilakukan terhadap sebuah pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bisa menimbulkan atau suah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pihak Ganjar Pranowo akan mengajukan hak angket atas tuduhan adanya kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.

Kemenangan besar Prabowo-Gibran di sejumlah daerah pun dicurigai sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak tertentu, sehingga membuat paslon lainnya mendapatkan persentase suara yang jauh lebih kecil.

Adapun cara mengajukan dari hak angket ini terbagi menjadi beberapa langkah, yaitu :

1. Syarat pengajuan hak angket

Pengajuan hak angket harus diajukan minimal oleh 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Dalam kata lain, Ganjar harus memastikan para anggota parlemen dari partai pengusungnya bersedia untuk mengajukan hak angket dengan memenuhi syarat minimal 25 orang.

2. Penyampaian permohonan secara rinci

Dalam berita acara yang diajukan, pihak yang mengajukan harus membuat secara rinci permohonan hak angket berikut permasalahan secara umum, hal hal yang perlu diselidiki, hingga bukti-bukti penguat adanya pelanggaran.

3. Daftar nama dan tanda tangan anggota

Para anggota parlemen yang sudah menyetujui adanya hak angket pun akan dimasukkan dalam daftar nama beserta tanda tangannya sebagai bentuk persetujuan dan konsolidasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket

Jimly Asshiddiqie Temui Ketum Golkar, Bahas Amandemen UUD 45 dan Hak Angket

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 01:30 WIB

Mahfud MD Buka Suara soal Pemakzulan Presiden Jokowi: Perlu Waktu Lama dan Hati-hati

Mahfud MD Buka Suara soal Pemakzulan Presiden Jokowi: Perlu Waktu Lama dan Hati-hati

News | Senin, 26 Februari 2024 | 16:06 WIB

Bukan Soal Pemilu Ulang, Romy Ungkap Tujuan Munculnya Hak Angket

Bukan Soal Pemilu Ulang, Romy Ungkap Tujuan Munculnya Hak Angket

News | Senin, 26 Februari 2024 | 14:38 WIB

Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi

Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi

News | Senin, 26 Februari 2024 | 14:30 WIB

Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres tapi Hak Angket Bisa Sanksi Jokowi

Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres tapi Hak Angket Bisa Sanksi Jokowi

News | Senin, 26 Februari 2024 | 15:00 WIB

Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres

Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres

News | Senin, 26 Februari 2024 | 14:01 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB