Pukat UGM Beri Catatan Khusus untuk KPK Soal Ganjar yang Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

Jum'at, 08 Maret 2024 | 16:44 WIB
Pukat UGM Beri Catatan Khusus untuk KPK Soal Ganjar yang Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman memberikan catatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti laporan terhadap Ganjar Pranowo yang lakukan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan korupsi.

Catatan tersebut disampaikan Pukat UGM agar KPK terhindar dari tuduhan politisasi, mengingat dugaan perkaranya dilaporkan usai Pemilu 2024. Zaenur meminta dalam penanganannya, KPK fokus pada laporan yang disampaikan IPW, tanpa ikut terjebak dalam hal politiknya.

"Semua kembali pada prosedurnya, yang perlu dilakukan KPK adalah menghindarkan diri dari persaingan politik dalam bentuk apapun, dan hanya berfokus pada laporannya," kata Zaenur saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/3/2024).

KPK menurutnya hanya perlu menindaklanjuti laporan dengan melakukan telaah secara profesional.

"Kemudian KPK mengambil kesimpulan, apakah ada dugaan kuat terjadi tindak pidana atau tidak. Kalau, iya, maka lanjutkan, naikkan dari penyelidikan dan ke penyidikan dan lanjutkan ke depan meja hijau," ujarnya.

"Kalau tidak, sampaikan kepada pelapor bahwa ini tidak ada tindak pidananya di dalam laporan ini," Zaenur menambahkan.

Dia pun lantas menyebut, dalam laporan tersebut tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi, menurutnya hal biasa. Meskipun menyeret nama Ganjar yang diketahui saat ini menjadi calon presiden usungan PDIP.

"Bahkan kalau ini adalah suatu perkara yang melibatkan seorang politisi, ya, kompetisi di antara sesama politisi termasuk menggunakan metode atau strategi melaporkan kepada aparat penegak hukum itu adalah hal yang biasa," tegasnya.

Baca Juga: Soal Ganjar Dilaporkan ke KPK Dicap Politis, Mahfud MD: Saya Tak Mandang Itu, Terserah KPK Aja

Zaenur kembali menegaskan, terpenting yakni profesional penegak hukum.

"Sepanjang aparat penegak hukum tidak terseret dalam kompetisi politik atua kemudian tidak ikut-ikutan dalam politisasi terhadap perkaranya," katanya.

Laporan IPW

Laporan tersebut disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa (5/2/2024). Sugeng menjelaskan dugaan korupsi tersebut berupa gratifikasi berasal dari perusahaan asuransi yang berkaitan dengan Bank Jateng.

"Dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.

Jumlah cashback itu, dikatakan Sugeng, berkisar 16 persen dari nilai premi. Jumlah itu selanjutnya dialokasikan ke tiga pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI