Ini Bahaya Loh! Pesan Menohok Ahok untuk Kaesang yang Dirumorkan Maju Pilkada DKI

Galih Prasetyo Suara.Com
Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:35 WIB
Ini Bahaya Loh! Pesan Menohok Ahok untuk Kaesang yang Dirumorkan Maju Pilkada DKI
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono kompak pakai kemeja putih. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)

Suara.com - Politisi PDI yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berikan sindiran menohok soal rumor bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ahok saat menjadi bintang tamu di kanal Youtube Merry Riana mengaku tidak tahu soal rumor tersebut. Namun Ahok kemudian singgung soal batas usia seseorang yang ingin maju di kontestasi Pilkada atau Pemilu.

Awalnya, host Merry Riana meminta pendapat Ahok soal apakah dirinya akan maju di Pilkada DKI 2024, serta calon-calon yang digadang bakal jadi orang nomor satu di Jakarta.

Baca juga:

Saat ditanya soal Kaesang Pangarep, Ahok kemudian berikan sindiran menohok. Sindiran itu soal teman atau saudara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mungkin bisa ubah aturan.

"Saya gak tahu. Tadi dikirimin orang ada guyonan, katanya Pilkada itu, calonnya ada batas umur juga yah. 28 atau berapa yah. Kalo gak salah yah. Mau jadi kepala daerah harus 28 ataua berapa gitu, saya lupa," ungkap Ahok seperti dikutip, Sabtu (9/3).

"Saya gak tau mas Kaesang umur berapa?" tambah Ahok. Merry Riana kemudian jelaskan soal umur ketum PSI tersebut.

"Kalau menurut timmingnya, di bulan Desember (2024) baru melewati batas usia. Jadi kalau itu terjadi sekarang, belum melewati batas usia," jelas Merry.

Baca juga:

Baca Juga: Ahok Kembali Koar-koar: Bicara Kecurangan Pemilu, Ungkit Ayat dan Mayat

Ahok kemudian berikan sindiran menohok. "Oh mungkin nanti ada teman atau suadara yang ajukan ke MK. Mungkin yah, saya gak tahu,"

"MK jilid dua dong," sahut Merry Riana sembari tertawa.

"Saya gak ngomong yah, disclaimer. Ini bahaya lho," Ahok langsung buru-buru mengklarifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, usia minimal untuk ikut Pilkada adalah 30 tahun.

Hal itu tepatnya diatur dalam Bab II terkait Persyaratan Calon dan Pencalonan ayat 1 poin d.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, nama Kaesang Pangarep digadang-gadang bakal jadi calon gubernur DKI Jakarta. Politisi Nasdem yang juga masuk bursa kandidat, Ahmad Sahroni juga sempat sebut nama anak Jokowi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI