Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 01 April 2024 | 14:07 WIB
Viral Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Kementerian PPPA Turun Tangan
Potret Aghnia Punjabi Dan Anak yang Jadi Korban Kekerasan Pengasuhnya. (Instagram/@emyaghnia)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengawal kasus penganiayaan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial IPS. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan pihaknya ikut memantau perkembangan kasus dan memberikan perlindungan terhadap anak korban.

Nahar menegaskan bahwa tindakan IPS termasuk pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Malang, pelaku sudah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," kata Nahar dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).

Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)
Fakta Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi (Instagram/@emyaghnia)

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan anak Aghnia mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Anak Aghnia Punjabi yang masih berusia balita itu juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk memulihkan traumanya.

“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” jelas Nahar.

Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.

Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Serta menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. 

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” pesan Nahar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Val The Consultant, Yayasan Penyalur Pengasuh Anak yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Aghnia Punjabi

Profil Val The Consultant, Yayasan Penyalur Pengasuh Anak yang Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Aghnia Punjabi

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 12:12 WIB

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Aghnia Punjabi Kena Victim Blaming Dari Warganet Usai Anaknya Dianiaya, Dampaknya Bahaya Banget!

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 10:30 WIB

Tabiat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi Terbongkar, Sering Kasar Pada Balita?

Tabiat Asli Suster Anak Aghnia Punjabi Terbongkar, Sering Kasar Pada Balita?

Lifestyle | Senin, 01 April 2024 | 09:16 WIB

Terkini

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Persis Solo Tunggak Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar, BRM Kusumo Putro: Ini Memalukan!

Surakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:24 WIB

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

3 Pilihan Skin Tint dengan Hasil Akhir Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Antisipasi Politik Uang dan Konflik, 600 Polisi Disiagakan Amankan Pilkades Serentak di Cianjur

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:19 WIB

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Bagaimana Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

Gerindra Buka Suara Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Selesaikan Secara Konstitusional

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Beras Bebas Pajak, Pembalut Kena PPN: Potret Hukum Kita Buta Gender

Beras Bebas Pajak, Pembalut Kena PPN: Potret Hukum Kita Buta Gender

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:10 WIB

×