Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 04 April 2024 | 12:35 WIB
Soal Keabsahan Pasangan Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej: Close The Case
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah dalil tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Keabsahan pasangan Prabowo-Gibran ini menjadi dalil yang disampaikan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Bantahan itu disampaikan Eddy Hiariej pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selaku ahli yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Baca Juga:

“Pertama, masalah keabsahan tersebut merupakan sengketa proses dan bukan kewenangan MK,” kata pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Seharusnya, kata dia, jika ada keberatan mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal penetapan pasangan calon presiden dan calon akil presiden, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan PTUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, Eddy menyebut pasangan calon lain sebenarnya sudah mengakui keabsahan pasangan Prabowo-Gibran. Hal itu terbukti dari tidak adanya pengajuan keberatan selama masa kampanye.

“Secara de facto pada masa kampanye saat debat calon presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan. Artinya, ada pengakuan secara diam-diam,” ujar Eddy.

Mengenai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, Eddy menilai hal ini seharusnya tidak dipersoalkan ke KPU, tetapi harus ke MK.

“Putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu juga berlaku mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang. Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester satu fakultas hukum di seluruh dunia yaitu lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tutur. Eddy.

Dengan begitu, ata Eddy, saat putusan MK itu berlaku, seketika saat itu juga dan ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka aturan itu bersifat batal demi hukum.

“Dengan demikian, dalil terkait keabsahan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini sebetulnya sudah close the case,” tandas Eddy.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

Sebut Penggugat Pemilu Cari Kepuasan karena Kalah, Fahri Hamzah Disuruh Introspeksi

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:13 WIB

Eddy Hiariej Bicara di Sidang MK, Bambang Widjojanto Pilih Walk Out!

Eddy Hiariej Bicara di Sidang MK, Bambang Widjojanto Pilih Walk Out!

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 12:02 WIB

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Saksi dari Paslon 02 Sebut MK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 11:43 WIB

Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud

Andi Asrun Jadi Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK, Padahal Dulu Ada di Kubu Ganjar-Mahfud

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 11:39 WIB

Tim AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Prabowo, Singgung Status Tersangka Di KPK

Tim AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli Prabowo, Singgung Status Tersangka Di KPK

News | Kamis, 04 April 2024 | 11:15 WIB

Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Bakal Bersaksi Soal Anggaran Bansos

Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Bakal Bersaksi Soal Anggaran Bansos

Bisnis | Kamis, 04 April 2024 | 11:04 WIB

Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Pemanggilan 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 10:35 WIB

Terkini

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:17 WIB

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:07 WIB

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:58 WIB

Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka

Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:54 WIB

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:43 WIB

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:34 WIB

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:32 WIB

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:27 WIB