Sudah Lewat Batas Waktu, KPK Ungkap 14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Jum'at, 05 April 2024 | 06:35 WIB
Sudah Lewat Batas Waktu, KPK Ungkap 14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
Kepala Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, terdapat 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor atau pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 3 April 2024. Padahal batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 lalu.

"KPK mencatat hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya," kata Kepala Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Dirinci dari dari 14.072 pejabat wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sebanyak 9.111 dari total 323.651 wajib lapor. Selebihnya 314.540 atau 97,18 persen sudah melaporkan.

Di bidang legislatif, tercatat 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen sudah melapor.

"Kemudian, 740 dari 44.786 wajib lapor pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN," ujar Ipi.

Total 406.844 wajib lapor periodik 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen.

"KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor," tegas Ipi.

Ipi menambahkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Oleh karenanya penyelenggara negara wajib lapor diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Baca Juga: Muncul Isu Peleburan KPK Dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Grand Design Penghancuran

"Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," jelas Ipi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI