Sudah Lewat Batas Waktu, KPK Ungkap 14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 05 April 2024 | 06:35 WIB
Sudah Lewat Batas Waktu, KPK Ungkap 14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN
Kepala Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding. [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, terdapat 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor atau pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 3 April 2024. Padahal batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 lalu.

"KPK mencatat hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 penyelenggara negara/wajib lapor belum melaporkan harta kekayaannya," kata Kepala Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dikutip Suara.com, Jumat (5/4/2024).

Dirinci dari dari 14.072 pejabat wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, tercatat bidang eksekutif (pusat dan daerah) sebanyak 9.111 dari total 323.651 wajib lapor. Selebihnya 314.540 atau 97,18 persen sudah melaporkan.

Di bidang legislatif, tercatat 4.046 dari 20.002 wajib lapor belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 wajib lapor di bidang yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen sudah melapor.

"Kemudian, 740 dari 44.786 wajib lapor pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN," ujar Ipi.

Total 406.844 wajib lapor periodik 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen.

"KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor," tegas Ipi.

Ipi menambahkan, LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Oleh karenanya penyelenggara negara wajib lapor diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," jelas Ipi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Isu Peleburan KPK Dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Grand Design Penghancuran

Muncul Isu Peleburan KPK Dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Grand Design Penghancuran

News | Kamis, 04 April 2024 | 12:29 WIB

Disembunyikan di Bengkel, KPK Sita Chevrolet Biscayne Milik Eks Pejabat Bea Cukai Korup Andhi Pramono

Disembunyikan di Bengkel, KPK Sita Chevrolet Biscayne Milik Eks Pejabat Bea Cukai Korup Andhi Pramono

News | Kamis, 04 April 2024 | 11:56 WIB

Hasbi Hasan Divonis Ringan di Kasus Suap MA, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir buat Banding

Hasbi Hasan Divonis Ringan di Kasus Suap MA, Jaksa KPK Masih Pikir-pikir buat Banding

News | Rabu, 03 April 2024 | 17:11 WIB

Terkini

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 27 April 2026 | 21:12 WIB

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

News | Senin, 27 April 2026 | 21:02 WIB

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB