Alvin Lim, yang juga pendiri LQ Indonesia Lawfirm, berjanji akan membongkarnya dalam persidangan tersebut.
"Saya akan bongkar modus-modus bagaimana oknum Polisi bermain khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana. Memaksakan pidana dan berdasarkan kongkalikong," ujar Alvin Lim.
Alvin melanjutkan, alasan utama diadakan Praperadilan adalah ternyata gelar perkara tersangka dilakukan walau penyidik sadar dan mengetahui bahwa unsur pidana tidak terpenuhi sehingga perbuatan yang disangkakan bukanlah perbuatan pidana.
"Nanti akan saya bongkar di pengadilan bukti surat yang kuat yang mengkonfirmasi hal ini (pelanggaran hukum pidana formil)," Lanjut Alvin Lim
"Kami berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa profesional dan dapat menegakkan keadilan tanpa takut adanya tekanan dari pihak terkait."
"Info yang saya dapatkan Panji Gumilang bukan penjahat tapi dia ditarget untuk di rampok aset yayasannya. Buktinya para pelapor cabut laporan, tapi polisi tetap ngotot lanjutin proses hukum. Di mana letaknya Restorative Justice kalau begitu?" tutup Alvin Lim secara kritis.
Catatan Redaksi:
Pemuatan tanggapan pemberitaan yang dimuat Suara.com pada Rabu (23/4/2024) berjudul 'Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan' merupakan hak jawab dari tim hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Lawfirm.