Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 23 April 2024 | 10:55 WIB
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan
Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangka dirinya terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Gugatan praperadilan ini telah dilayangkan Panji dan kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami hadapi (gugatan praperadilan Panji Gumilang)," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Whisnu meyakini pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut. Sebab penetapan tersangka Panji berkaitan dengan TPPU ini telah dilakukan penyidik sesuai dengan prosedur. 

"Sesuai fakta penyidikan, sudah sesuai," katanya.

Menurutnya, berkas perkara Panji terkait TPPU ini masih dilengkapi penyidik. Setelah lengkap rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum atau JPU. 

Baca Juga: Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

baca juga

Sebagaimana diketahui Panji ditetapkan tersangka TPPU berkaitan dengan tindak pidana asal berupa kasus penggelapan dan pidana yayasan. Dalam perkara tersebut, Panji diduga menggunakan dana pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) senilai Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Berdasar hasil penyidikan diketahui uang pinjaman tersebut dipergunakan Panji untuk membeli tanah hingga kendaraan mewah untuk keluarganya. 

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hak Jawab Panji Gumilang

Sementara itu, pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, menyatakan bakal membongkar modus oknum aparat dalam mengkriminalisai rakyat.

Sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang akan digelar Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.

Alvin Lim, yang juga pendiri LQ Indonesia Lawfirm, berjanji akan membongkarnya dalam persidangan tersebut.

"Saya akan bongkar modus-modus bagaimana oknum Polisi bermain khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana. Memaksakan pidana dan berdasarkan kongkalikong," ujar Alvin Lim.

Alvin melanjutkan, alasan utama diadakan Praperadilan adalah ternyata gelar perkara tersangka dilakukan walau penyidik sadar dan mengetahui bahwa unsur pidana tidak terpenuhi sehingga perbuatan yang disangkakan bukanlah perbuatan pidana.

"Nanti akan saya bongkar di pengadilan bukti surat yang kuat yang mengkonfirmasi hal ini (pelanggaran hukum pidana formil)," Lanjut Alvin Lim

"Kami berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bisa profesional dan dapat menegakkan keadilan tanpa takut adanya tekanan dari pihak terkait."

"Info yang saya dapatkan Panji Gumilang bukan penjahat tapi dia ditarget untuk di rampok aset yayasannya. Buktinya para pelapor cabut laporan, tapi polisi tetap ngotot lanjutin proses hukum. Di mana letaknya Restorative Justice kalau begitu?" tutup Alvin Lim secara kritis.

Catatan Redaksi:

Pemuatan tanggapan pemberitaan yang dimuat Suara.com pada Rabu (23/4/2024) berjudul 'Digugat Gegara jadi Tersangka TPPU, Ini Alasan Bareskrim Pede Lawan Panji Gumilang di Sidang Praperadilan' merupakan hak jawab dari tim hukum Panji Gumilang dari LQ Indonesia Lawfirm.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

Makin Dimiskinkan di Kasus TPPU, Aset Tanah hingga Uang Rp271 Miliar Milik Panji Gumilang Disita Polisi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:44 WIB

Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

Besok Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penggelapan dan TPPU di Lapas Indramayu

News | Rabu, 08 November 2023 | 16:02 WIB

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama

News | Selasa, 07 November 2023 | 08:10 WIB

Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

Bakal Di-bon dari Kejari Indramayu, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Kasus TPPU Kamis Depan

News | Senin, 06 November 2023 | 13:03 WIB

Terkini

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:50 WIB

Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi

Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:49 WIB

Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang

Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:43 WIB

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus

Malang | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:42 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:41 WIB

The House That Floated, Kisah Tanpa Dialog yang Membuat Pembaca Terharu

The House That Floated, Kisah Tanpa Dialog yang Membuat Pembaca Terharu

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:40 WIB

Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib

Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:38 WIB

Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar

Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:35 WIB

Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya

Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:35 WIB

Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?

Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:34 WIB

×